Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Selain Hasto, KPK Juga Tersangkakan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Selasa, 24 Desember 2024 17:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
“Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan DTI selaku orang kepercayaan HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto bersama Donny, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Baca juga : Selain Harun Masiku, KPK Masih Buru 4 Buronan Lain
Suap diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai Anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan caleg PDIP terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Kemudian, Donny diperintahkan Hasto untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57PIHUM2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Baca juga : Setahun, KPK Jerat 163 Tersangka Kasus Korupsi
Donny juga melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina,” ungkap Setyo.
Donny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya