Dark/Light Mode

Kejar Uang Pengganti Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Jerat Lima Smelter Sebagai Tersangka Korporasi

Jumat, 3 Januari 2025 06:10 WIB
Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Antara)
Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima smelter swasta di Bangka Belitung sebagai tersangka penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah.

Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya berkomit­men mengejar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

“Ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi timah, yaitu sewa alat smelter, penjualan timah oleh swasta, dan kerugian lingkungan hidup,” katanya, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa kerugian lingkungan hidup termasuk kerugian negara.

“Jadi, siapa yang menanggung kerugian negara itu? Maka dari itu penyidik ingin memastikan peran dan uang yang diterima masing-masing tersangka untuk kemudian dilakukan pembe­banan uang pengganti atas keru­gian dan kerusakan lingkungan hidup,” terang Febrie.

Baca juga : Aurelie Moeremans, Dinikahi Dokter Kretek

Dia menyatakan, kerugian lingkungan hidup senilai Rp 217 triliun dalam kasus ini akan dibebankan kepada perusahaan smelter yang terlibat.

Lantaran itu, Kejagung menetapkan lima perusahaan smelter sebagai tersangka korporasi. Rinciannya, PT RBT diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 38,5 triliun, PT SB Rp 23,6 triliun, dan PT SIP Rp 24,3 triliun.

Berikutnya, PT TIN diduga merugikan negara negara Rp 23,6 triliun, lalu CV VIP Rp 42,1 triliun. “Totalnya sekitar Rp 152 triliun,” kata Febrie.

Sebelumnya, dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa negara mengalami keru­gian sebesar Rp 300 triliun.

Rincian kerugian tersebut antara lain, Rp 2,28 triliun dari penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, Rp 26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ilegal, dan Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Baca juga : Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Sejumlah terdakwa peroran­gan telah diputus bersalah dalam kasus ini. Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 mil­iar subsider dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Harvey didakwa berperan sebagai perwakilan dari perusahaan smelter PT RBT, bersama sejum­lah terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

PT RBT dan sejumlah perusahaan smelter lainnya disebut melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah yang nilainya jauh di atas harga pasaran.

Selain itu, PT RBT bersama lainnya membuat perusahaan-perusahaan palsu yang bertugas melakukan penambangan pasir timah di lahan konsesi PT Timah. Penambangan itu masuk dalam kategori tambang ilegal.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor menghukum Direktur Utama PT RBT, S dipenjara se­lama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Anies-Ahok Mesra Di Akhir Tahun

Sedangkan, Direktur Pengembangan PT RBT, RA divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan.

Berikutnya, Beneficiary Owner PT SIP, SG alias A dan Direktur PT SB, RI yang divonis sama-sama dipidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.