Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PHPU Di Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilwalkot Bekasi Disidang 8 Januari 2025
Kamis, 2 Januari 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Rabu, (8/1/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyikapinya biasa saja, dan tidak ada persiapan khusus
Anggota Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Heri Koswara-Sholihin, Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, indikasi praktik politik uang di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
“Bukti-bukti lainnya secara administratif juga telah kami siapkan, yang menunjukkan pelanggaran dilakukan oleh paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe),” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Senin (9/12/2024), kubu pasangan calon(paslon) nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Bekasi di MK. Heri-Solihin menuding ada praktek politik uang dalam Pilwalkot Bekasi.
“Iya, (sidang gugatan Pilwalkot Bekasi di MK) tanggal 8 Januari 2025,” kata Iqbal.
Baca juga : Kinerja Polri 2024 Cemerlang
Hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024), paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara, disusul paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.
Seluruh temuan tersebut, lanjut Iqbal, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Sayangnya, kata dia, hingga kini tidak ada tindak lanjut atau keputusan terkait laporan tersebut.
Bagaimana tanggapan Bawaslu Kota Bekasi? Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan keterangan tertulis sesuai Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawas pemilu untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK.
“Kami (Bawaslu), termasuk KPU, akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan materiproses tahapan Pilkada yang disengketakan,” kata Jhonny dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Jhonny mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 kecamatan di Kota Bekasi, untuk menyusun keterangan tertulis sesuai data dan fakta yang sebenarnya.
Baca juga : Golkar Nilai Prabowo Terbukti Pro Rakyat
“Data dan fakta tersebut menjadi kunci bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam menjatuhkanputusan sengketa Pilkada Kota Bekasi secara adil,” jelas Jhonny.
Bawaslu Kota Bekasi, kata Jhonny, masih melakukan kajian hukum dan mengumpulkan alat bukti laporan hasil pengawasan, yang menjadi potensi jawaban keterangan Bawaslu di depan hakim MK.
“Jawaban yang kami siapkanadalah proses tahapan Pilkada, yang didalilkan terjadidugaan pelanggaran,” tandas Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi.
Sementara, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Saefa mengatakan, pihaknya tengah mengikuti perkembangan proses pelaporan paslon nomor urut 01. Dia memantau perkembangan gugatan Heri Koswara-Sholihin melalui situs laman MK.
“Kalau ngikutin tahapan di MK, tanggal 3 Januari akan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Nanti baru kelihatan materinya apa, apa yang didalilkan, apa yang didorong untuk menjadi perselisihan,” jelas Ali Saefa.
Baca juga : Kemenpan RB Apresiasi Kinerja Aparatur Negara
KPU Kota Bekasi, kata Ali Saefa, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa PHPU paslon 01. KPU, kata dia, bertindak pasif, sambil menungguperkembangan dari proses tersebut. Dia mengatakan, semua dokumen resmi yang ada di setiap TPS sudah disiapkan.
“Kalau spesifik harus melangkah seperti apa, kami menunggu informasi lengkap materi gugatan yang disampaikan seperti apa, dan itu belum,” terangnya.
Selain itu, Ali Saefa menegaskan, KPU tidak akan menanggapi kabar bahwa gugatan PHPU paslon 01 ditolak MK. Menurutnya, KPU berpedoman pada tahapan, di mana tahapan pada saat ini adalah tahapan ruang perselisihan dan itu menjadi hak peserta pilkada.
“KPU siap mengikuti tahapan perselisihan. Baru setelah itu, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan penetapan paslon terpilih,” pungkas Ali.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya