Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ambang Batas Calon Presiden Dicabut MK, Farhan: Langkah Progresif Lembaga Hukum
Jumat, 3 Januari 2025 17:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah maju bagi demokrasi dan hukum di Indonesia.
Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe, menyebut keputusan tersebut mencerminkan progresivitas lembaga hukum negara di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Baca juga : Demokrat Dukung Kebijakan Perpajakan Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat
“Dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi nol persen, kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ujar Farhan dilansir ANTARA, Jumat (3/1).
Farhan menegaskan, keputusan ini memungkinkan semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon presiden tanpa terkendala ambang batas. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong demokrasi yang lebih inklusif, memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin terbaik.
Baca juga : Komitmen Tegas Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Namun, Farhan juga mengingatkan bahwa penghapusan presidential threshold perlu diikuti dengan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar regulasi yang ada semakin jelas.
“Penghapusan presidential threshold 20 persen ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR,” tegasnya.
Baca juga : Dana CSR Diusut KPK, Gubernur BI: Kami Hormati Proses Hukum
Dengan presidential threshold menjadi nol persen, partai politik akan dituntut lebih selektif dalam memilih kader yang akan maju sebagai calon presiden. Farhan percaya, kondisi ini justru akan menghasilkan kandidat terbaik dari setiap partai.
“Biarkan rakyat yang menilai. Dihapusnya presidential threshold jadi menghindari polarisasi di tengah masyarakat. Namun tetap diusung partai politik, kita tidak harus menegasikan Pasal 6A UUD 1945 tentang peran partai politik,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya