Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengacara Sudah Lobi Ketua Pengadilan Saat Penyidikan
Jumat, 10 Januari 2025 06:10 WIB
Sebelumnya
“Kemudian ED merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh HH,” ujar Harli.
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari ED, M, dan HH membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar bebas dari terdakwa. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding atas putusan itu.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan terhadap majelis hakim perkara Ronald Tannur karena menerima suap.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Hidupkan Ekonomi Rakyat
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengemukakan, mantan Ketua PN Surabaya, RS dijatuhi sanksi larangan bersidang atau non palu selama 2 tahun.
“Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” katanya.
Tidak hanya itu, RS juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan tidak diberikan tunjangan.
Baca juga : Kluivert Harapan Baru Timnas Garuda
Untuk diketahui, Kejagung telah merampungkan penyidikan terhadap MW dan LR. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Tersangka MW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka LR dilaksanakan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sutikno, Kamis, 9 Januari 2025.
Nantinya, kedua tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya