Dark/Light Mode

Hasto Klaim Siap Diperiksa 13 Januari, KPK: Kita Tunggu

Kamis, 9 Januari 2025 23:39 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) pekan depan.

Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika enggan menanggapi seandainya Hasto tidak memenuhi janjinya.

“Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, pada Senin (6/1/2024), tim penyidik Komisi antirasuah memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Hasto tidak memenuhi panggilan karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya meminta penjadwalan ulang. Dia memastikan, PDIP dan Hasto taat dan akan mengikuti semua proses hukum di KPK.

"Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ujar Ronny dalam keterangan pers, Senin (6/1/2025).

Baca juga : SIM Keliling Depok Kamis 9 Januari, Hadir Di 2 Lokasi

Sementara soal penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya, ia menyerahkan kepada KPK.

Terpisah, tim kuasa hukum DPP PDIP Johannes Tobing menyatakan, Hasto dipanggil lagi oleh KPK pada Senin, 13 Januari mendatang.

“(Hasto) akan hadir,” ujar Johannes, Selasa (7/1/2025) malam.

Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto, yakni di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

Dari penggeledahan di dua rumah Hasto, penyidik menyita sejumlah alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca juga : SIM Keliling Depok Rabu 8 Januari, Hadir Di 2 Lokasi

Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan tersebut berasal dari Hasto.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

Baca juga : KPK Panggil Hasto Kristiyanto Hari Ini, Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga politisi PDIP, Yasonna H Laoly.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.