Dark/Light Mode

Hati-hati, Online Scam Dinormalisasi Sebagai Mata Pencarian

Selasa, 24 Desember 2024 18:01 WIB
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha. (Foto Larasati Dyah Utami/RM.id)
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha. (Foto Larasati Dyah Utami/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mencatat kenaikan kasus terkait penipuan daring (online scam) terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha mewanti-wanti, kasus online scam ada semacam normalisasi, dan berkecenderungan menjadi mata pencaharian.

Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) selama tahun 2020 hingga 2023. Angka itu naik menjadi 5.111 pada 2020-2024. Namun tidak semua dari kasus tersebut termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jadi dari 5.111 itu yang sudah kami tangani, 1.290 di antaranya itu teridentifikasi sebagai korban TPPO," terang Judha, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca juga : Sistem Meritokrasi Jadi Landasan Tata Kelola

Judha melanjutkan, dari kasus-kasus yang teridentifikasi sebagai korban TPPO, mekanisme penanganan kasus korban TPPO dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 21 tahun 2007. Termasuk dilakukan pendampingan kasus dari negara tujuan, counseling, sheltering, hingga memfasilitasi repatriasinya atau kepulangan ke Indonesia.

"Sampai di Indonesia pun kita koordinasikan dengan Kementerian Sosial untuk rehabilitasi dan integrasi. Kemudian untuk penegakan hukum kita koordinasikan dengan Bareskrim Polri," ujarnya.

Namun, Judha melihat muncul kecenderungan bahwa online scam mengalami normalisasi dalam konteks menjadi mata pencaharian.

Baca juga : Diperiksa 7 Jam, Yasonna Ditanyai Soal Fatwa MA-Data Perlintasan Harun Masiku

Dulu, orang-orang yang direkrut atau ditawari bekerja di luar negeri sebagai marketing atau customer service penipuan. Saat ini, sebagian dari mereka sudah tau kalau mereka akan bekerja sebagai scammer (penipu).

"Kami juga sedang menangani kasus yang berdasarkan pengakuan dari keluarga memang ditawari bekerja sebagai scammer," imbuh Judha.

Para WNI yang bekerja sebagai scammer mengincar gaji tinggi. Mereka diiming-imingi gaji hingga 1200 dolar AS (sekitar Rp 20 juta). Jumlah negara tujuannya semakin bertambah. Jika pada tahun 2020 hanya di Kamboja. Sekarang tujuannya sudah menyebar ke 9 negara. Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, United Arab Emirates, dan terakhir Afrika Selatan.

Baca juga : Kota Kinabalu Dinobatkan Sebagai Ibu Kota Puisi Esai

"Nah ini yang perlu kita antisipasi ke depan, bahwa jangan sampai terjadi normalisasi. Karena bagaimanapun pekerjaan di sektor judi online ataupun online scam dilarang undang-undang," pungkasnya.

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.