Dark/Light Mode

Hasto Ajukan Pra Peradilan

Minggu, 12 Januari 2025 08:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang disematkan KPK.

Gugatan tersebut dilayangkan Hasto, Jumat (10/01/2025), tepat saat PDIP menggelar perayaan HUT ke-52. Dalam praperadilan itu, Hasto menggugat KPK atas status tersangka dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, buronan yang juga bekas Caleg PDIP.

PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan perkara Nomor 5/ Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani praperadilan adalah Djuyamto sendiri.

Baca juga : Pemerintah Mau Capai Swasembada Pangan

Setelah meregister perkara tersebut, PN Jaksel mengagendakan sidang pertama Selasa, (21/1/2025) pagi. Dalam sidang perdana itu, Hasto atau kuasa hukumnya selaku pemohon dan KPK sebagai termohon, akan sama-sama dihadirkan.

Dalam pemanggilan itu, hakim akan mendengarkan dalil yang diajukan Pemohon. “Yaitu menggugat keabsahan penetapan status Tsk (tersangka) Hasto,” ungkap Djuyamto.

Apa tanggapan KPK? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto. Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, lanjut Tessa, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. KPK yakin, penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengantongi kecukupan alat bukti.

Baca juga : Kongres Ke-6 PDIP Diusulkan Di Solo

“KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujar Tessa, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu meyakini gugatan Hasto bakal ditolak hakim. Kenapa? Menurutnya, status Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

Selain itu, lanjut dia, salah satu dalil gugatan Hasto diketahui bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka. Dalam gugatannya itu, Hasto merasa tidak pernah sekalipun diperiksa selama proses penyidikan.

“Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep, di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Baca juga : Pastikan, Keselamatan Para ASN Dan Keluarganya

Kendati demikian, KPK tetap melakukan persiapan untuk menghadapi Hasto dalam praperadilan. Asep menyebut, Tim biro hukum yang akan mengurusi persidangan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.