Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kerja Sama Peleburan Dan Cap Emas
Enam Eks Pejabat Antam Didakwa Rugikan Negara
Selasa, 14 Januari 2025 06:10 WIB
Sebelumnya
Dari kerja sama peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan kepada pelanggan seberat 4.750,01 kg dengan nilai Rp 1,9 triliun. Sementara jasa lebur bersih yang diterima sebesar Rp 5 miliar. Sehingga kerugian negara di zaman Tutik sejumlah Rp 167,8 miliar.
Di era kepemimpinan Herman (Februari 2011-Februari 2013), dari kegiatan pemurnian emas, Antam menyerahkan emas logo LM seberat 11.475,45 kg dengan nilai Rp 5,6 triliun. Jasa manufaktur yang didapat Antam Rp 20,4 miliar.
Dari kerja sama peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan seberat 58.341,66 kg dengan nilai Rp 28,9 triliun. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 92,4 miliar. Sehingga kerugian di zamannya sejumlah Rp 1,8 triliun.
Di masa kepemimpinan Tri Hartono selaku VP UBPP LM Antam (periode Maret-Mei 2013), dari kerja sama pemurnian emas, pihak Antam menyerahkan emas logo LM dengan nilai Rp 487,6 miliar. Jasa manufaktur yang didapat Rp 1,6 miliar.
Baca juga : Prilly Latuconsina, Pacari Aktor Berondong
Dari jasa peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan seberat 9.655,87 kg dengah nilai Rp 4,9 triliun. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 27,5 miliar. Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 288,8 miliar. Meski begitu, Tri tidak turut duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Di zaman Dody Martimbang (Mei 2013-Juli 2017), dari kerja sama pemurnian emas seberat 2.721,69 kg dengan nilai Rp 1,3 triliun. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 1,3 miliar.
Dari jasa peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan 28.533,98 kg dengan nilai Rp 14,2 triliun. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 116 miliar. Sehingga kerugian negara di masanya sebesar Rp 983,8 miliar.
Pada era kepemimpinan Abdul Hadi Aviciena (Agustus 2017-Maret 2019), dari kerja sama pemurnian emas 216,11 kg dengah nilai Rp 125,6 miliar. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 263,1 juta.
Baca juga : Sehari Sebelum Datang ke KPK, Hasto Joget-joget di GBK
Dari jasa peleburan cap, jumlah emas berlogo LM yang diserahkan ke pelanggan 288,9 kg dengan nilai Rp 160,8 miliar. Jasa lebur bersih yang didapat Antam Rp 1,4 miliar. Di zamannya, kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Di masa M. Abi Anwar (Maret 2019-Desember 2020), dari kerja sama pemurnian emas 112,88 kg dengan nilai Rp 96,8 miliar. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 70,4 juta. Sehingga di eranya memimpin mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Di era Iwan Dahlan (Januari 2021-April 2022), dari kerja sama pemurnian emas 969,42 kg dengan nilai Rp 852,7 miliar. Jasa manufaktur yang diterima Antam Rp 600,5 juta. Hal ini mengakibatkan kerugian negara di masanya sejumlah Rp 48,1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Urusan Kerakyatan, PDIP Ngaku Senapas dengan Prabowo
Keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa. Mereka pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan, kami berikan kesempatan untuk dibacakan di hari Senin, 20 Januari 2025," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengakhiri persidangan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya