Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Tersangka Kasus Impor Gula Ditangkap Di Pangkalan Bun
Rabu, 22 Januari 2025 07:17 WIB
Sebelumnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan sembilan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dan CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Tersangka CS memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM.
Baca juga : Pemerintah Target Terangi 6.700 Dusun
Setelah empat kali mengadakan pertemuan, perusahan-perusahaan tersebut kemudian ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Belakangan PT KTM juga mendapatkan kuota impor gula.
“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” terang Abdul Qohar.
Baca juga : Cafe Dan Restoran Serobot Trotoar Jadi Tempat Parkir
Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri. Ditetapkan kuota impor sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM. Kemudian, terbit persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kementerian Perdagangan. Padahal, jenis gula yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP. Yang boleh mengimpornya BUMN. Ternyata delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi.
Baca juga : PSG Vs Manchester City, Mesin Gol City Mulai Dipanaskan
Setelah GKM hasil impor itu diolah menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Faktanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram. Lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar 14 ribu per kilogram.
PT PPI diketahui mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 105 per kilogram. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya