Dark/Light Mode

Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

3 Komisioner KPU Palopo Terbukti Langgar Kode Etik

Minggu, 26 Januari 2025 07:20 WIB
Komisioner KPU Palopo disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dok. DKPP)
Komisioner KPU Palopo disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dok. DKPP)

 Sebelumnya 
“Kami hanya melanjutkan, sebagai Dinas Pendidikan yang berada di provinsi, kami terus berkoordinasi dengan suku dinas yang memang yang terdekat, suku dinas ini yang berada di kota/kabupaten, dalam hal ini Jakarta Utara Wilayah II,” katanya.

“Bahwa, tetap dalam melihat ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian,” sambung Wawan dalam sidang.

Wawan menjelaskan, ijazah dalam perkara ini sudah terbi­lang cukup lama yakni 10 tahun. Dia mengatakan, pihaknya tidak berbicara apakah ijazah yang diperoleh Trisal Tahir palsu atau tidak, melainkan sesuai atau tidak dengan juknis.

Menurutnya, dalam mengeta­hui hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat data Biodata Ujian Nasional (Bio UN) atau peserta yang berhak mengikuti ujian nasional. Hasilnya dike­tahui bahwa Trisal Tahir tidak terdaftar dalam Bio UN tersebut.

Baca juga : Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek

“Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan, bahwa nama yang tertera yang diajukan itu (Trisal Tahir) memang tidak ada dalam Bio UN sebagai salah satu per­syaratan dalam Permendikbud, bahwa seluruh peserta didik harus mengikuti ujian nasional,” bebernya.

Untuk diketahui, saat ini Pil­walkot Palopo masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, paslon no­mor urut 2 sebagai pemohon, memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Kemudian menyatakan dis­kualifikasi Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pil­walkot Palopo Tahun 2024. Lalu, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pe­mungutan suara ulang Pilwalkot Palopo tanpa Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Sementara itu, KPU Palopo sebagai pihak termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) men­jadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Cawalkot Palopo Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.

Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara

Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Ba­waslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termo­hon Zulqiyam Ekaputra di hada­pan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (22/1/2025).

Termohon bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Seko­lah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring. Dalam percaka­pannya, kepala sekolah mem­benarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggung­jawabkan pernyataannya secara hukum.

Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengu­sung paslon nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedia untuk mempertanggungjawab­kan secara hukum.

Baca juga : Keys Patahkan Sabalenka

Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klari­fikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.