Dark/Light Mode

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pemerintah Sangat Baik

Presiden Harus Sikapi Putusan PT Secara Bijak

Minggu, 26 Januari 2025 07:25 WIB
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Asas keterbukaan dan trans­paransi adalah bagian dari par­tisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen mem­buka ruang partisipasi bagi masyarakat, agarmereka dapat memantau pembentukan norma baru dalamUndang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Rifqinizamy memastikan, semua rapat di Komisi II DPR juga akan direkam dan disiar­kan secara langsung melalui media sosial. Hal itu merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif, dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

“Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tentang kinerja DPR dan Pemerintah, dalam menyusun norma baru. Kami pastikan, semua proses berjalan trans­paran dan akuntabel,” ucapnya.

Baca juga : P2MI Diminta Bekerja Optimal

Diketahui, MK memutuskan membatalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebe­sar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, aturan tersebut bertentangan denganUUD1945 dan tidak memi­liki kekuatan hukum mengikat.

“Pergeseran pendirian itu tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tapi jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusu­lan pasangan capres-cawapres berapapun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6Aayat (2) UUDNRI Tahun 1945,” ujarnya.

Sikap Pemerintah soal putusan MK terkait PT 0 persen, juga ra­mai diperbincangkan netizen di media sosial X. Mereka penasa­ran dengan sikap Pemerintahan Prabowo-Gibran, karena hal itu akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dan perkem­bangan politik ke depan.

Baca juga : 3 Komisioner KPU Palopo Terbukti Langgar Kode Etik

“Putusan Monumental Penghapusan Ambang Batas Minimal Pencalonan Presiden (Presidential Nomination Threshold): Apa yang harus dilakukan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti Putusan MK?” cuit pa­kar hukum pemilu,Titi Anggraini, di akun X-nya, @titianggraini.

“Idealnya, semua parpol yang mempunyai kursi di parlemen, punya hak mencalonkan bakal capres dan cawapres. Namun, syarat atau aturan untuk mendirikan parpol, harus diperketat. Jadi, nggak semua orang latah mendirikan parpol, untuk ke­pentingan sesaat,” tulis akun @ImamWaros.

“Pak Prabowo itu kan ketum partai, dan partainya ada dalam lingkaran koalisi. Kira-kira keputusannya apa ya? Kalau dia memutuskan tetap tegak lurus dengan keputusan MK, gueacungin jempol. Tapi, ini masalah berat, cuy. Prabowo dan para pembantunya bakal saling curiga, karena mereka semua punya peluang untuk maju dan memenangkan Pilpres selanjut­nya,” tutur akun @65235412.

Baca juga : Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri

“Di Pilpres selanjutnya, Pak Prabowo adalah petahana. Saran gue, Pak Prabowo ikut apa yang ditentukan MK, pasti masyarakat akan senang. Jadi, berapa pun penantangnya, elektabilitas Pak Prabowo tetap tinggi, sekaligus bisa bersihin para musuh dalam selimut di periode selanjutnya,” timpal akun @thepanterass77. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.