Dark/Light Mode

Kenalkan Visi Baru, PPM Gelar Silahturahmi Kebangsaan

Kamis, 6 Februari 2025 15:46 WIB
Silaturahmi Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) di Gedung K-Link, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Istimewa
Silaturahmi Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) di Gedung K-Link, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM) Samsudin Siregar mengajak seluruh anggota PPM di Indonesia untuk bersatu dan mengakhiri perpecahan yang terjadi.

Dia menegaskan, tidak ada lagi PPM versi lain, dan organisasi ini harus kembali menjadi satu kesatuan yang solid.

Diakuinya, pasang surut eksistensi organisasi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang kemerdekaan RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan tantangan generasi masa kini.

Baca juga : Lewat Lippo untuk Indonesia Pasti, LPKR Gelar Ribuan Program dan Kegiatan

Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelligence (Al) pada 1 Januari 2025, diprediksi tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya.

“Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib ditangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan,” ujar Samsudin, di acara Silaturahmi Kebangsaan, di Gedung K-Link, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Di acara ini, Samsudin memperkenalkan visi baru PPM, yaitu "Menjadi Organisasi Kepemudaan yang Solid, Kuat dan Berkarakter Berdasarkan Semangat Perjuangan dan Nilai-nilai Kebangsaan Adaptif dan Reponsif di Era Reformasi dan Teknologi".

Baca juga : Pengecer Berperan Jadi Sub, Boleh Beli LPG 3 Kilogram di Pangkalan

Samsudin mengungkapkan, dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan seperti dijuluki “ketua illegal”, dapat ancaman pembekuan organisasi hingga pernah dituntut sampai ke pengadilan.

"Namun kenyataannya Keputusan MA yang jelas dan inkracht berpihak pada saya," katanya.

Diketahui, dualisme kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) telah berakhir. Hal ini ditandai penolakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Berto Izaak Doko dan Delwan Noor.

Baca juga : Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor: 6952/PAN.W10.U5./HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024.

Sejak diterbitkannya putusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui program Bakti Kasih Eyang Pejuang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.