Dark/Light Mode

Bicara HPN dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Kawal Demokrasi, Peran Pers Tak Akan Tergantikan

Selasa, 11 Februari 2025 08:49 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah berbagai tantangan, pers harus tetap menjadi pilar utama demokrasi yang tak tergantikan. Karena itu, perlu dukungan dari berbagai pemangku kepentingan agar pers dapat terus menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat berbincang dengan Rakyat Merdeka terkait Hari Pers Nasional (HPN) 2025, di Jakarta, Minggu (9/2/2025). Ninik memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi industri pers. Mulai dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) hingga peralihan iklan ke platform digital.

Meski demikian, Ninik yakin, pers akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. "Jurnalis yang berintegritas akan terus menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, apa pun rintangannya," ucapnya.

Ninik menegaskan, pers memiliki peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi. Pers berfungsi sebagai jembatan masyarakat menyuarakan haknya dalam kebebasan berekspresi, terutama bagi mereka yang kesulitan menyuarakan aspirasinya sendiri.

Baca juga : Soal Penghematan Anggaran, Siapakah Raja Kecil yang Berani Melawan Presiden

Selain itu, pers juga bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan dibutuhkan publik. Di tengah kurangnya transparansi dari para pemangku kepentingan dalam tata kelola pemerintahan, media berperan dalam menyingkap kabut informasi agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan faktual.

"Jurnalisme yang berintegritas tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam konteks inilah, peran pers tidak akan tergantikan oleh mekanisme demokrasi lain," ujar Ninik. 

Karena itu, Ninik menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap peran pers. Menurutnya, dalam situasi saat ini, semua pihak, terutama pemerintah, memiliki kewajiban untuk memastikan kebebasan dan keberlanjutan pers.

Ia juga mengapresiasi keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia. Kebijakan ini harus terus diperkuat agar pers dapat menjalankan fungsinya secara independen dan profesional dalam menjaga demokrasi.

Baca juga : Prabowo: Ada Yang Ingin Pisahkan Saya Dengan Jokowi

"Mandat ini harus dilaksanakan untuk kemerdekaan pers, untuk mencapai tujuan mencukupi hakekat negara berdemokrasi yang menjadi hak konstitusional warga negara," paparnya.

Terkait perkembangan AI, Ninik menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Beleid tersebut resmi diluncurkan pada 24 Januari 2025. Aturan ini untuk memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

"Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen agar pers dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi," terangnya.

Ninik berharap, pedoman ini dapat menjadi acuan bagi insan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Menurut dia, pedoman ini membantu memitigasi potensi pelanggaran kode etik. 

Baca juga : Bantah Retak Gara-gara Gas Melon, Golkar-Gerindra Seirama

"Teknologi AI dapat mempermudah proses kerja jurnalistik, tetapi tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses tersebut," ujarnya.

Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, platform teknologi, pakar AI, dan penggiat media. Sejak April 2024, Dewan Pers telah mengadakan diskusi dengan berbagai narasumber untuk memastikan pedoman ini relevan dan aplikatif. Selain itu, pedoman ini telah melalui uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.

"Semoga pedoman ini dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," pungkasnya. BCG/UMM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.