Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa Diminta Jangan Coba Melobi Majelis Hakim
Selasa, 11 Februari 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti mewanti-wanti terdakwa dan keluarganya jangan coba-coba melobi majelis hakim.
Peringatan itu disampaikan kepada terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Ketiganya merupakan terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Kami mohon juga kepada terdakwa maupun keluarganya, tidak menghubungi majelis hakim dalam pengurusan perkara ini," ujar Rosihan usai sidang pembacaan dakwaan, Senin, 10 Februari 2025.
Jika ada yang berupaya menghubungi terdakwa maupun keluarganya, Rosihan memastikan, pihak tersebut tidak memiliki hubungan dengan majelis hakim.
Baca juga : Subsidi Transportasi Dan Angkutan Tak Dihentikan
Ketiga terdakwa disidangkan terpisah, namun ditangani majelis hakim yang sama. Susunan majelis hakim terdiri dari ketua Rosihan dan dua anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Sigit Herman Binaji.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Zarof melakukan permufakatan jahat suap kepada majelis hakim tingkat kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald Tannur yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut jaksa, upaya suap dilakukan Zarof bersama Lisa Rachmat yang menjadi pengacara Ronald Tannur.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soes (hakim agung) selaku ketua majelis hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi," ujar Jaksa Parade Hutasoit membacakan dakwaan.
Baca juga : Layanan Angkutan Perintis Diharapkan Tak Terganggu
Jaksa membeberkan, perkara dimulai ketika Lisa meminta bantuan Zarof untuk dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya dan majelis hakim perkara Ronald Tannur. Ia ingin kliennya diputus bebas.
Lobi berhasil. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo pada 24 Juli 2024.
Ketiga hakim tersebut tengah diadili karena menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Tak terima Ronald Tannur divonis bebas, jaksa Kejari Surabaya mengajukan kasasi ke MA. Perkaranya teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024.
Baca juga : Rosan Ajak Korporasi Global Berinvestasi
Pada 6 September 2024, ditunjuk majelis hakimnya yakni Soes selaku ketua majelis, serta dua anggotanya Su dan AM.
Setelah tahu susunan majelis hakim kasasi, Lisa mengontak Zarof. Ia meminta Zarof dapat memengaruhi majelis kasasi untuk menguatkan vonis bebas Ronald Tannur. Lisa menjanjikan uang Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya