Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Timah

Hukuman Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat, dari 5 Tahun, Jadi 10 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 12:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang juga pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan vonis majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Helena Lim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Budi Susilo membacakan amar putusan, di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat, dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara.

Helena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Budi Susilo dengan hakim anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Yulman.

Baca juga : Kembali Pingsan, Ibunda Helena Lim Minta Anaknya Pulang

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara dalam tuntutan pidananya, jaksa menginginkan agar Helena dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Juga, beban uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.