Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hakim Banding Vonis Eks Dirut PT Timah 20 Tahun Penjara Di Kasus Timah
Kamis, 13 Februari 2025 18:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari semula 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Budi Susilo membacakan amar putusannya, Kamis (13/1/2025).
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 493 miliar.
Baca juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat, dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
Bila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim.
Putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Baca juga : Bahlil Bilang Ibu Kota Pindah ke IKN Tahun 2028, Blokir Anggaran Hal Biasa
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan didampingi hakim anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dan Panitera Pengganti Effendi Panataran Tampubolon.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Mochtar Riza Pahlevi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya ingin Mochtar dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya