Dark/Light Mode

DLHK Banten, PPLI, Petrolab Sinergi Sosialisasikan Bahaya PCBs Ke Industri

Kamis, 27 Februari 2025 20:21 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno, di Serang, Banten, Kamis (27/2/2025). Foto: Istimewa
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno, di Serang, Banten, Kamis (27/2/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Petrolab untuk meningkatkan kesadaran industri terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).

"Kami terus mendata industri yang masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, seperti trafo lama," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno, di Serang, Banten, Kamis (27/2/2025).

Nah, jika masih ada industri masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, harapannya industri tersebut segera memproses pemusnahannya melalui fasilitas resmi yang telah ditunjuk Pemerintah.

Di acara Technical Gathering IX Serang bertajuk "Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028" ini, Ruli mengungkapkan, para pelaku industri di Banten diberikan pemahaman mendalam mengenai risiko PCBs dan kewajiban pemusnahannya.

Baca juga : Homologasi Tercapai, PP Properti Fokus Pulihkan Bisnis Properti

Dijelaskannya, PCBs adalah senyawa kimia buatan yang sangat beracun dan telah dilarang penggunaannya secara global.

Senyawa ini tidak dapat terurai secara alami dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan perkembangan otak.

Bahkan, PCBs dapat menyebabkan mutasi genetika pada makhluk hidup. Sesuai komitmen Indonesia dalam Konvensi Stockholm 2001 yang diratifikasi pada 2009, PCBs ditargetkan musnah sepenuhnya pada akhir 2028.

Regional, Product Sales & PCBs Manager PPLI, Dody Choeruddin menjelaskan bahwa PCBs pertama kali diproduksi secara komersial pada 1929 dan mulai dilarang di Amerika Serikat pada 1977 setelah beberapa insiden lingkungan yang fatal.

Baca juga : Perkuat Sinergi Digitalisasi, BNI Dan ACC Kerja Sama Layanan Autopay

"PCBs telah diakui sebagai senyawa berbahaya dalam Konvensi Stockholm 2001 dan wajib dimusnahkan," kata Dody.

PPLI, sebagai salah satu perusahaan pengolahan limbah terbesar di Indonesia, dipercaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) untuk menangani limbah PCBs.

"Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, PPLI berkomitmen mendukung Indonesia dalam mencapai target bebas PCBs pada 2028," katanya.

Senior Technical Manager Petrolab Services, Asbari Sukardi menambahkan, banyak trafo produksi sebelum 1980 masih mengandung PCBs dalam kadar beragam.

Baca juga : Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Padang

"Kami melakukan pengujian minyak trafo untuk memastikan apakah kandungan PCBs masih dalam ambang batas atau harus dimusnahkan. Jika kadarnya tidak terlalu tinggi, masih bisa direduksi, tetapi jika melebihi batas aman, wajib dihancurkan," jelas Asbari.

Dengan kolaborasi antara DLHK Banten, PPLI, dan Petrolab, diharapkan industri di Banten semakin sadar akan bahaya PCBs dan mengambil langkah konkret dalam pemusnahannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari senyawa beracun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.