Dark/Light Mode

Perkara Pencucian Uang Bos PT LAM

Duit Hasil Penambangan Ilegal Ditampung Di Rekening Si OB

Kamis, 6 Maret 2025 07:15 WIB
Dua terdakwa TPPU kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, WIndu Aji Sutanto (tengah) dan Glen Ario Sudarto (kiri) usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Dua terdakwa TPPU kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, WIndu Aji Sutanto (tengah) dan Glen Ario Sudarto (kiri) usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Setelah masuk rekening OB, dana ditarik aecara tunai maupun ditransfer ke rekening PT LAM. Totalnya Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta.

Sebagian jumlah uang hasil penambangan ilegal dipakai Windu Aji untuk keperluan pribadi. Di antaranya membeli tiga unit mobil mewah berupa 1 unit Toyota Land Cruiser 70 V8 4.6 M/T warna coklat Tahun 2022, 1 unit Mercedes Benz Maybach GLS 600 warna hitam, dan 1 unit Toyota Alphard.

"Keseluruhan kendaraan roda empat tersebut seolah-olah kepe­milikannya terdaftar atas nama PT LAM," beber jaksa.

Baca juga : Daya Beli Meningkat, Manufaktur Tumbuh

Selain itu, Windu Aji menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar lainnya dari rekening PT LAM. Uang ditransfer lewat beberapa tahap dalam rentang Desember 2021 hingga Mei 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa Glenn Ario dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Khusus terdakwa Windu Aji, turut dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 5 UU TPPU atas penerimaan dan penggunaan uang hasil korupsinya tersebut.

Baca juga : Duh, Alat Pengeras Suara Peringatan Banjir Rusak

Terhadap surat dakwaannya, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Melalui penasihat hukumnya, mereka mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang bakal dibacakan pada Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.

Dalam kasus sebelumnya, korupsi penambangan dan pen­jualan ore nikel ilegal, kedua ter­dakwa telah dihukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Majelis kasasi menghukum Windu Aji dengan pidana penjara selama 10 tahun atau lebih berat dari putusan hakim pengadilan tingkat pertama dengan 8 tahun penjara. Sementara vonis kasasi Glenn 7 tahun penjara atau sama dengan putusan sebelumnya.

Baca juga : OJK Happy Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid

Selain itu, pidana denda untuk kedua terdakwa juga diperberat menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Denda tersebut lebih berat dari sebelumnya yakni Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsinya, Windu Aji juga dihukum pidana tambahan berupa beban uang pengganti sejumlah Rp 135,8 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.