Dark/Light Mode

Demi Bebaskan Ronald Tannur Di Kasasi

Lisa Rachmat Cuma Sanggup Kasih Rp 5 Miliar Ke Zarof

Selasa, 11 Maret 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat  (tengah) mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan Saksi-saksi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (tengah) mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan Saksi-saksi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lisa Rachmat mengakui, ia cuma menyanggupi uang Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengondisikan majelis kasasi agar memutus bebas Ronald Tannur.

Dari semula sebesar Rp 10-15 miliar yang diajukan Zarof, kemudian ditawar Lisa menjadi hanya Rp 5 miliar. Di angka tera­khir itulah terjadi kesepakatan (deal) antara keduanya untuk dialirkan kepada majelis kasasi nantinya.

"Yang saya benarkan, me­mang Rp 5 (miliar) itu dari saya, Yang Mulia," kata Lisa Rachmat memberikan tanggapannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Baca juga : Bahlil Ingin Pastikan Elpiji 3 Kg Tak Disalahgunakan

Lisa memberikan tanggapan­nya atas keterangan Stephanie Christel, keponakannya yang pernah magang kerja di kan­tor hukumnya Lisa Associate ketika kasus hukum Ronald Tannur terjadi. Dia dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi sidang kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kasus permufakatan jahat suap hakim MA terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, man­tan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur.

Stephanie menerangkan, Lisa Rachmat sering kali mendatangi rumah Zarof di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Beberapa kali di antaranya ber­sama dirinya. Tujuannya untuk mengondisikan kebebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Baca juga : Erick Tunjuk Agrinas Kelola 221 Ribu Ha Lahan Sawit

Menurutnya, perkara kasasi Ronald Tannur kala itu tengah berjalan. Berikutnya, Lisa mu­lai bolak-balik menemui Zarof Ricar. Sampai kemudian terjadi komunikasi soal kesepakatan harga yang diminta Zarof ke­pada Lisa.

"Yang saya ingat ya, pertama-tama yang bertanya dulu itu Ibu Lisa, 'berapa Pak jangan mahal-mahal'. Lalu Pak Zarof menge­luarkan nominalnya segitu, antara Rp 10 (miliar) sampai Rp 15 miliar, lalu ditawar," cerita Stephanie.

Meskipun ia mengaku tidak terlalu fokus mendengarkan obrolan Lisa dengan Zarof, tapi sebagian di antaranya ia ingat. Termasuk soal adanya kesepaka­tan atau deal tersebut.

Baca juga : DKI Bangun Sinergitas Hadang Penularan TBC

"Jadi, dari Pak Ricar menawar­kan nominalnya seingat saya Rp 15 M (miliar) atau Rp 10 M. Terus Bu Lisa tawar kalau nggaksalah fixed-nya jadi Rp 5 M. Terus ya udah," beber Stephanie.

Sedangkan terdakwa Zarof Ricar merasa keberatan atas keterangan Stephanie, terutama soal adanya tawar-menawar. "Juga nilai Rp 5 M itu, Ibu Lisa yang memberikan angka terse­but," akunya.

Terdakwa Meirizka Widjaja tak memberikan tanggapannya dalam sidang. Pasalnya ia mengaku tidak kenal dengan saksi Stephanie. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.