Dark/Light Mode

Alumni ITL Trisakti Kritik Rencana Gubernur Jabar soal Kendaraan Penunggak Pajak

Sabtu, 22 Maret 2025 12:32 WIB
Direktur Lingkar Transportasi Indonesia yang juga alumni Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Jakarta, Ekky Bahtiar.
Direktur Lingkar Transportasi Indonesia yang juga alumni Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Jakarta, Ekky Bahtiar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Lingkar Transportasi Indonesia, yang juga alumni Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Jakarta Ekky Bahtiar, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai rencana pembatasan kendaraan bagi penunggak pajak.

Menurut Ekky, pernyataan gubernur seharusnya mudah diterima masyarakat, dan menawarkan solusi, bukan sekadar menekan tanpa mempertimbangkan kewajiban pemerintah terhadap masyarakat.

Ia mempertanyakan sistem yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani kendaraan yang menunggak pajak.

Baca juga : Kemenkop Sinkronisasi Kop Des Merah Putih Bersama Kepala Dan Perangkat Desa

“Sistem apa yang mau dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penunggak pajak? Apakah kendaraan tidak boleh melintas? Sekarang, jika masyarakat balik bertanya, apakah kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelenggaraan transportasi massal sudah terpenuhi?” ujar Ekky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3).

Ekky menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

Tujuannya adalah, agar masyarakat memiliki pilihan transportasi yang murah dan terjangkau untuk mobilitas sehari-hari.

Baca juga : Gelar Rakornis 2025, Asabri Komit Bertransformasi Dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

“Jangan sampai kewajiban pemerintah belum terlaksana, tetapi masyarakat terus ditekan tanpa solusi. Saya sarankan kepada Gubernur Jawa Barat untuk berkonsultasi dengan akademisi dan pakar transportasi, seperti di Sekolah Tinggi Transportasi Darat di Bekasi atau Institut Transportasi dan Logistik Trisakti di Jakarta, sebelum mengambil keputusan terkait transportasi massal. Jangan hanya fokus pada pajak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan antara Jakarta dan Jawa Barat dalam penyelenggaraan transportasi publik.

Jakarta telah berhasil menyediakan sistem transportasi umum yang terintegrasi, murah, dan menjangkau berbagai wilayah, sehingga lebih berhak menerapkan kebijakan ketat terhadap penunggak pajak kendaraan.

Baca juga : Terima Putusan MK, Pj Gubernur Velix Puji Kematangan Politik Papua Pegunungan

“Jakarta sudah menyelenggarakan angkutan umum yang memadai, sehingga wajar jika menerapkan aturan ketat bagi penunggak pajak. Sementara itu, di Jawa Barat, sistem transportasi umum saja masih belum jelas, tetapi sudah ingin memberlakukan pelarangan kendaraan bagi penunggak pajak,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.