Dark/Light Mode

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU Kesehatan

Sabtu, 22 Maret 2025 17:03 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: Dwi Pambudo)
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan 18 orang yang berprofesi sebagai dokter, pemerhati/ahli hukum kesehatan, dan aktivis organisasi profesi terkait beberapa pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Amar Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 171/PUU-XXII/2024, Jumat (21/3/2025).

Dalam sidang sebelumnya, MK menguji beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yaitu Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5), dan Pasal 291 ayat (2). Para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan kejelasan terkait kewenangan Menteri Kesehatan, kedudukan Konsil, serta otonomi organisasi profesi.

Majelis hakim MK Ridwan Mansyur menilai, permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satunya karena pemohon tidak menguraikan alasan konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya dengan jelas.

Baca juga : Mudik Lebaran, Hutama Karya Diskon Tarif Tol Trans Sumatera 20 Persen

Ridwan juga menyebutkan, identitas para pemohon tidak disampaikan secara lengkap, melainkan hanya mencantumkan nama kuasa hukum. Sehingga tidak dapat mengidentifikasi dengan pasti siapa yang mengajukan permohonan tersebut.

PTUN Tolak Gugatan Pemberhentian MKDKI

Dalam sidang berbeda, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara juga menolak gugatan terkait pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengangkatan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kemenkes memenangkan gugatan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024 tentang pemberhentian anggota MKDKI dan pengangkatan anggota MDP untuk periode 2024-2028.

Gugatan yang diajukan oleh sekelompok dokter, dokter gigi, dan akademisi ini ditolak oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan bahwa keputusan Menteri Kesehatan adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Majelis hakim menilai bahwa:

  1. ⁠Pengangkatan anggota MDP tidak harus menunggu hingga masa bakti MKDKI selesai, sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan.
  2. Menteri Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola proses seleksi Majelis Disiplin Profesi kesehatan.

Baca juga : Pastikan Mudik Lebaran Aman Dan Nyaman, Pelita Air Lakukan Inspeksi Keselamatan

“Kedua putusan tersebut memperkuat posisi hukum Kemenkes dalam mengelola disiplin profesi medis di Indonesia serta memastikan kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan koridor hukum,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman, seperti dimuat dalam website Kemenkes.

Aji menekankan, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, terutama dalam pengelolaan organisasi profesi medis.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi dan akademisi, untuk tetap memberikan masukan konstruktif agar regulasi kesehatan di Indonesia semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.