Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pastikan Berwenang Tangani Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kamis, 27 Maret 2025 17:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa merupakan kewenangannya.
Jaksa juga menyebut, Hasto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah salah memaknai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).
"Menurut penuntut umum, terdakwa telah salah memaknai ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait dengan batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi," ungkap jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Pasal 11 itu mengatur batasan kewenangan KPK dengan sejumlah persyaratan. Antara lain, a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca juga : Klaim Tak Rugikan Negara, Hasto Sebut KPK Tak Berwenang Tangani Kasusnya
"Terdapat kata 'dan/atau' setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf a. Kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin b terkait 'kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp 1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK," lanjutnya.
Menurut jaksa, perkara yang menjerat Hasto bukan kasus yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Tetapi terkait pasal suap, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka keberatan terdakwa haruslah ditolak," sambung jaksa.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati OKU dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
Dalam eksepsi pribadinya, Hasto mendalilkan bahwa perkara yang menjeratnya tidak ada kerugian keuangan negara dan bukan kewenangan KPK.
Hasto mengacu pada UU KPK yang mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK di antaranya mengatur kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Adapun dalam Hasto didakwa melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Suap Hasto dilakukan bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Mereka memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga : KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR OKU
Sebesar Rp 400 juta di antaranya dari Hasto untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Atas dugaan perintangan penyidikannya, dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan atas dugaan suapnya, Hasto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya