Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus di RSHS Bandung
Polda Jabar: Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Punya Kelainan
Kamis, 10 April 2025 10:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) pelaku kekerasan seksual berinisial PAP (31) diduga terindikasi mengalami kelainan seks.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan awal terhadap PAP.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Surawan dalam konferensi pers di Bandung, sebagaimana terpantau lewat akun Instagram Humas Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Dia bilang, penyidik akan memperkuat dugaan awal kelainan seksual tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.
Kronologis
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini terungkap melalui laporan polisi bernomor LP/B/124/III/2025/SPKT Polda Jawa Barat pada tanggal 18 Maret 2025. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung MCHC Lantai 7 RS Hasan Sadikin Bandung, Jl Pasteur Nomor 38 Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Baca juga : Unpad Berhentikan Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual Di RSHS Bandung
"Modus operandi PAP, dokter pelajar yang sedang mengambil Program Spesialis Anestesi di RS Hasan Sadikin adalah pengecekan darah terhadap keluarga pasien," beber Hendra.
"Korban merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RS Hasan Sadikin," lanjutnya.
Tersangka PAP yang telah berkeluarga, meminta korban perempuan berinisial FH (21) untuk melakukan pengambilan darah pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dibawa dari Ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7. PAP meminta korban tidak ditemani oleh adiknya.
Setibanya di Ruang 711, tersangka PAP meminta korban menanggalkan pakaian dan menggantinya dengan baju operasi warna hijau.
PAP kemudian memasukkan jarum ke tangan kiri korban kurang lebih 15 kali. Jarum tersebut kemudian dihubungkan ke selang infus, yang kemudian disuntikkan cairan. Beberapa menit kemudian, korban pusing dan tidak sadarkan diri.
Baca juga : UGM Pecat Dosen Fakultas Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual
Setelah sadar, korban diminta ganti baju dan diantar ke Lantai 1. Korban tersadar pada pukul 04.00 WIB.
"Korban mengaku ke ibunya, bahwa tersangka mengambil darah dengan melakukan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus, yang membuat korban tidak sadarkan diri," papar Hendra.
"Saat buang air kecil, korban merasa perih di bagian tertentu yang terkena air," imbuhnya.
Pemeriksaan Saksi
Atas kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang terdiri dari korban FH, ibu korban, adik korban, tiga orang perawat, petugas farmasi, dokter, karyawan, dan apoteker RS Hasan Sadikin. Selanjutnya, Polda Jawa Barat juga akan meminta keterangan saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti antara lain berupa 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, 2 ampul obat Propofol, 2 ampul obat Mitadif (Midazolam Hcl), dan 2 ampul obat Fentanyl Citrate. Serta satu buah baju celana panjang warna hitam, dan satu buah baju lengan panjang warna putih bercorak hitam.
Baca juga : Kemenko Polkam: Masyarakat Puas dengan Pelayanan Selama Mudik Lebaran
PAP diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya, dan sempat dirawat sebelum ditahan.
Hukuman
Atas perbuatannya, PAP yang ber-KTP Pontianak, Kalimantan Barat dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Impiannya menjadi dokter spesialis anestesi pun melayang, karena dia telah diberhentikan dari PPDS Unpad. Kementerian Kesehatan bahkan telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi atas nama PAP. Pencabutan STR otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya