Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat & Stempel
Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakil Bupati
Sabtu, 12 April 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), situasi politik di Kabupaten Tasikmalaya semakin menghangat. Salah satu penyebabnya, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres setempat.
Cecep Nurul Yakin merupakan calon Bupati Tasikmalaya berpasangan dengan Asep Sopari Al-Ayubi.
Sedangkan Ade Sugianto merupakan pesaing Cecep di Pilkada 2024 lalu. Namun, Ade didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, pada PSU kali ini digantikan oleh istrinya, Ai Diantani.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana melaporkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya pada Jumat, 11 April 2025.
“Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, juga stempel bupati yang tidak sah,” kata Bambang usai membuat laporan di Polres Tasikmalaya.
Baca juga : RI-Turki Target Kerja Sama Rp 167 Triliun
Bambang menjelaskan, surat, kop surat, dan stempel yang diduga dipalsukan tersebut dipakai untuk kepentingan wakil bupati mengatasnamakan bupati dalam membuat surat edaran. Penggunaan tersebut tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati.
“Dari hasil penelitian, stempel yang dipakai tidak sesuai denganstempel yang ada di Setda (Sekretaris Daerah) yang resmi, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya,” ujarnya.
Laporan dugaan pemalsuan ini diterima Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Bukti yang dilampirkan yakni surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.
Meski tampak sepele, kata Bambang, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Diduga surat yang dipalsukan mencapai puluhan lembar.
“Kami sedang kumpulkan bukti lainnya, kalau tadi masih bukti dari surat atas nama bupati yang terbaru Bulan Maret lalu. Undangan untuk camat dan kepala desa,” ujarnya.
Baca juga : OJK Dorong Perkuat Daya Tahan Industri
Bambang menegaskan, Bupati Ade Sugianto tidak pernah tahu, tidak pernah merekomendasikan atau tidak pernah menyuruh dan mendelegasikan kepada Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin untuk mengundang para camat dan kepala desa tersebut.
“Kalimatnya atas nama bupati,bukan langsung wakil bupati. Sementara bupati tidak pernah mendelegasikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, bupati sudah berusaha memberikan nasihatdan teguran secara lisan hingga tulisan. Namun, tidak diindahkan.“Tidak tahu alasannya apa masih saja dilakukan,” katanya.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan apa yang dilayangkan terhadap dirinya. Dia mengaku tidak pernah membuat surat-surat seperti yang dituduhkan Bupati Ade Sugianto.
“Surat kedinasan menjadi tanggung jawab kesekretariatan (Sekretariat Daerah), masak wakil Bupati,” katanya.
Baca juga : Sampah Menumpuk Dan Picu Bau Busuk
Cecep mengaku, kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sebelumnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati menjelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Surat disampaikan ke camat dan desa.
“Kegiatan tersebut saya sampaikan dan laporkan kepada bupati sebagai laporan. Selain itu, kegiatan juga didampingi inspektorat,” ujarnya.
Dia memastikan, hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk kegiatan monitoring. Dia mengaku tidak tahu persis kop, surat, dan stempel tidak mengetahui seperti apa.
“Saya selalu melapor ke bupati, malahan dengan nota dinas,” tegas Cecep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya