Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Suap

3 Hakim Bagi-bagi Dolar Di Pasar Baru

Selasa, 15 April 2025 08:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: Dok. Kejagung)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima uang suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Uang dolar hasil suap itu, kemudian dibagi-bagi ketiga hakim tersebut, di Pasar Baru, Jakarta.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU). 

Status tersangka ketiga hakim diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi minyak goreng.

Baca juga : Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024-2028

Dengan demikian, total tujuh orang tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung. Empat tersangka lain yaitu MAN yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG); serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AB).

Abdul Qohar menjelaskan, ketiga hakim ini diduga turut menerima aliran dana dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng. Pemberian suap bertujuan agar kasus itu diberikan vonis ontslag atau lepas dari tuntutan hukum. “Total uang seluruhnya yang diterima ketiga tersangka Rp 22,5 miliar,” sebut Qohar.

Perkara ini bermula ketika AB selaku pengacara dari salah satu terdakwa korporasi minyak goreng, meminta WG selalu Panitera Muda pada PN Jakarta Utara untuk mengurus perkaranya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Adapun ketiga terdakwa korporasinya adalah PHG, WG, dan MMG.

Baca juga : PKB Solid Di Dunia Nyata & Jagat Maya

WG lantas menyampaikan permintaan itu kepada MAN yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Permintaan itu disanggupi MAN. “Namun, meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar,” beber Qohar.

Permintaan itu disanggupi AB. Ia pun menyerahkan uang dolar Amerika senilai Rp 60 miliar kepada WG untuk diteruskan ke MAN. Atas jasanya, WG mendapatkan jatah sekitar Rp 300 jutaan.

Setelah menerima uang, MAN kemudian menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani perkaranya, yakni DJU sebagai Ketua Majelis Hakim, ASB sebagai hakim anggota, dan AM sebagai hakim ad hoc.

Baca juga : Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Setelah terbit surat penetapan sidang, MSN memberikan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 4,5 miliar sebagai “uang baca berkas” kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut kemudian disimpan dalam goodie bag.

Pada bulan September atau Oktober 2024, kembali menyerahkan uang tambahan dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 18 miliar kepada DJU. “Kemudian oleh DJU dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru,” sebut Qohar.

Rinciannya, ASB diberikan Rp 4,5 miliar; AM Rp 5 miliar, sedangkan DJU mendapatkan Rp 6 miliar. Dari uang bagian Djuyamto juga diberikan kepada seorang Panitera sebesar Rp 300 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.