Dark/Light Mode

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Dibawa KPK ke Rupbasan Cawang

Kamis, 24 April 2025 11:54 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Disampaikan bahwa motor RK sudah sampai di Rupbasan Cawang, hari ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menitipkan motor sitaan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) itu di rumah Ridwan Kamil.Kemudian mereka memindahkannya ke Polda Jabar.

Sekadar latar, sepeda motor Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau itu disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil, di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).

Komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs itu menduga, sepeda motor tersebut berkaitan dengan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.

“KPK menyita sebuah kendaraan, itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Baca juga : KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Lokasinya Rahasia

Meski sudah disita, sepeda motor tersebut dititipkan, atau istilah KPK “dipinjam-pakaikan” ke Ridwan Kamil.

Tessa menerangkan, mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) maupun melakukan titip rawat kepada pihak lain. Termasuk, kepada pemiliknya sendiri.

“Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Namun ia menggarisbawahi, bila nantinya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka pihak tertitip harus segera menyerah­kan barang sitaan itu.

"Harus dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan kondisi ketika dititipkan Jika ada biaya yang timbul, dibebankan kepada yang tertitip,” lanjutnya.

Tessa mengingatkan agar Ridwan Kamil tidak memindahtangankan, apalagi menjual barang titipan tersebut.

Baca juga : Sudah Disita KPK, Tapi Masih Dirawat Sama RK

“Kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya. Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) bisa langsung menghalang-halangi penyidi­kan,” tegasnya.

Pelakunya juga akan diminta membayar ganti rugi, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita.

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga : Bertemu Kepala Barantin, Menhan Sjafrie Bahas Kedaulatan Pangan

Mereka belum ditahan, tetapi baru dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung.

Penyidik menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp 70 miliar.

Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.