Dark/Light Mode

Motor Royal Enfield

Sudah Disita KPK, Tapi Masih Dirawat Sama RK

Sabtu, 19 April 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield saat menggeledah kediaman Ridwan Kamil (RK). Namun hingga kini, motor tersebut belum diangkut.

Motor model klasik itu masih dititipkan kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu. Biaya perawatannya ditanggung RK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan,mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan barangsitaan (Rupbasan) maupun melakukan titip rawat kepada pihak lain. Termasuk kepada pemiliknya sendiri.

Jika barang tersebut dititip ra­wat, dibuatkan berita acara titip rawat penyitaan. Yang ditandatangani penyidik, pemilik ba­rang, dan saksi.

Baca juga : Pungli Hambat Ekspor Harus Cepat Dibasmi

“Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 April 2025.

Namun ia menggarisbawahi, bila nantinya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka pihak tertitip harus segera menyerah­kan barang sitaan itu.

Tentunya dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan kondisi ketika dititipkan. Lantaran itu barang titipan perlu dirawat. “Jika ada biaya yang timbul, dibebankan kepada yang tertitip,” lanjutnya.

Tessa mengingatkan agar tidak memindahtangankan, apalagi menjual barang titipan tersebut. “Kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya. Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) bisa langsung menghalang-halangi penyidi­kan,” jelasnya.

Baca juga : Kemendag Gencar Promosi Produk Unggulan Domestik

Pelakunya juga akan diminta membayar ganti rugi. “Tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” bebernya.

Penggeledahan kediaman RK pada Maret 2025 lalu. “Prioritas pertama yang saya geledah me­mang rumah Saudara RK,” kata Kepala Satgas Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri petunjuk yang telah didapat penyidik. Dalam tigahari, tim penyidik telah menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman RK di Bandung, Jawa Barat.

Alhasil, tim penyidik me­nyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa deposito sekitar Rp 70 miliar, mobil dan motor, sejumlah aset tanah dan bangunan rumah.

Baca juga : Harus Bebas Pungli Dan Dilarang Kongkalikong

Selain itu, dokumen dan cata­tan pengeluaran dana nonbu­jeter Bank BJB. Aset-aset yang disita karena wakti perolehannya masih dalam tempus (waktu) perkara korupsi dana iklan BJB yang diusut KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.