Dark/Light Mode

Pekerja Tembakau Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merk

Minggu, 27 April 2025 14:18 WIB
Ketua Umum FSP RTMM Sudarto. (Foto: Ist)
Ketua Umum FSP RTMM Sudarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman  (FSP RTMM) KSPSI yang beranggotakan 250.347 pekerja menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa merk.

Penolakan ini telah disampaikan oleh Ketua Umum FSP RTMM Sudarto dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, di Jakarta Selatan. 

"FSP RTMM juga menolak rencana pengenaan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan mendesak pemerintah agar tidak menaikan cukai di situasi kondisi saat ini. Daya beli rendah rokok sudah mahal," tegas dia.

Apresiasi Pemerintah

Baca juga : KiriminAja Tawarkan Solusi Pengiriman Efisien untuk Seller Online

Dalam kesempatan itu Sudarto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas berbagai upayanya dalam mengambil kebijakan strategis untuk menjaga kedaulatan NKRI  demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Berpedoman kepada Hubungan Industrial Pancasila, maka pekerja dan pengusaha 
berkepentingan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pembelaan, serta tumbuhnya usaha untuk peningkatan kesejahteraan bersama," tegas dia.

Ditegaskannya, pekerja dan tempat kerjanya merupakan 
kesatuan utuh bagaikan dua sisi mata uang yang keberadaannya menjadi bernilai, guna dapat 
ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.

FSP RTMM yang berafiliasi kepada KSPSI pimpinan Jumhur Hidayat menjadi wadah pekerja di sektor Industri Hasil tembakau (IHT) 151.472 orang pekerja, sektor industri makanan dan minuman 97.670 orang pekerja, serta sektor penunjang 
RTMM lainnya 1.205 orang pekerja. Mayoritas adalah industri padat karya, menyerap tenaga kerja besar dengan pendidikan yang terbatas, dan berkontribusi dalam penerimaan negara yang cukup besar. 

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Menhan RI Kunjungi Filipina

"Industri sektor padat karya menjadi salah satu pendukung perputaran 
perekonomian daerah hingga nasional," ungkapnya.

Dalam upaya membantu pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi, daya saing melalui kolaborasi para pelaku ekonomi, FSP RTMM KSPSI mendesak pemerintah untuk memastikan tempat kerja anggotanya tidak tertekan dan terdampak dari regulasi 
dan/atau kebijakan pemerintah.

Selain itu FSP RTMM meminta pemerintah menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja ; perlunya perluasan cakupan pekerja padat karya dalam PMK 10/2025, terkait pembesan PPh 21 bagi anggota kami di sektor IHT dan 
Mamin, dan pemanfaatan DBHC-CHT yang lebih maksimal untuk pekerja.

Selain itu FSP RTMM KSPI juga meminta pemerintah agar memberi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada FSP RTMM untuk mewakili pekerja anggotanya demi keadilan.

Baca juga : Percepat Program, Aset Milik Pemprov Jateng Bakal Dimanfaatkan Untuk Dapur MBG

"Supremasi Hukum Ketenagakerjaan, selain untuk perlindungan terhadap pekerja tetapi 
juga untuk menjaga persaingan tidak sehat antar industri," sambung Ketua FSP RTMM KSPSI itu seraya mendorong dilakukannya kembali
Gerakan Cinta Produk Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.