Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejaksaan Diminta Usut Semua Sumber Suap Pengaturan Perkara oleh Zarof Ricar
Selasa, 29 April 2025 14:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar semua kasus suap pengaturan perkara di pengadilan, yang diurus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar.
Kejaksaan bisa memulai penyelidikan terhadap uang yang sudah dibundel dan diberi keterangan kasus yang akan “dibelokkan”.
“Itu Kan (uang Rp 951 miliar yang ditemukan di rumah Zarof) sudah dibundel-bundel Zarof. Ada yang Rp 10 miliar, Rp 20 miliar. Nah yang di atas Rp10 miliar pasti dia ingat pemberinya, apalagi yang di atas Rp 100 miliar. Konon yang tertinggi Rp 200 miliar,” ujar Boyamin, Selasa (29/4/2025).
Baca juga : Para Pendatang, Ayo Segera Lapor!
“Uang-uang ini bisa dilacak siapa yang membawa, kemudian dijadikan dollar di money changer mana, semua bisa dilacak,” imbuhnya.
Boyamin menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kejahatan harus dibongkar. Tak hanya yang menerima atau memberi suap, orang yang turut membantu pun harus diproses hukum.
Boyamin berpendapat, untuk mengusut tuntas temuan uang Rp 951 miliar ini, sebaiknya dikerjakan Kejagung sendiri saja.
Baca juga : Pasar Keuangan Asia Pasifik Bangkit Setelah Trump Tangguhkan Tarif Impor Baru
“Susah nanti (kalau dibagi dengan penegak hukum lain),” tuturnya.
Menurut Boyamin, penegak hukum lain seperti KPK, sebaiknya hanya dilibatkan dalam supervisi saja.
Boyamin pun menyambut baik langkah Kejaksaan yang menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, pihak yang memberikan uang suap ke Zarof, bisa dikejar.
Baca juga : KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Banggai
Jika hanya gratifikasi seolah mereka yang memberi tidak perlu diusut karena seolah hanya memberi hadiah.
“Uang hasil gratifikasi hanya disita. Kalau TPPU selain dirampas hartanya, orangnya juga dihukum. Kalau TPPU bisa kena penjara bisa 10 tahun, 20 tahun, atau penjara seumur hidup. Kalau gratifikasi hanya berapa tahun kan,” papar Boyamin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya