Dark/Light Mode

Eksistensi Ormas sebagai Instrumen Demokrasi Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Rabu, 30 April 2025 07:28 WIB
Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarif (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarif (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Organisasi masyarakat (ormas) adalah wadah bagi kesamaan ide dan gagasan sekelompok warga negara yang tergabung di dalamnya. Belakangan ini muncul banyak kontroversi terhadap eksistensi ormas. Terlepas dari itu, ormas adalah salah satu produk sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. 

Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarif mengatakan, adanya sebagian ormas yang bermasalah tidak menjadikan keseluruhan ormas yang ada ikut mendapatkan stigma sosial. Ulama senior asal Banten ini pun menjelaskan, ormas itu sejatinya berfungsi sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya ormas keagamaan. Inilah yang perlu dijaga marwahnya.

Menurutnya, bila ada ormas tertentu secara keseluruhan atau beberapa anggotanya saja dinyatakan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan negara, Kiai Embay menyarankan agar Pemerintah mengambil sikap tegas dengan membubarkan ormas yang demikian. 

Baca juga : Noel Sebut Dasco sebagai Jembatan Komunikasi Kedamaian Bangsa

Ormas harus menjalankan fungsi kaderisasinya agar para anggotanya mampu menjadi agen perdamaian dan persatuan bangsa. Semua ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila," ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Dia melanjutkan, nilai-nilai Pancasila harus dijunjung oleh semua ormas, baik ormas keagamaan maupun ormas secara umum. "Kalau melanggar nilai-nilai Pancasila, ya ditutup saja atau dibubarkan. Pemerintah punya hak memaksa sebagai bentuk supremasi hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membubarkan beberapa ormas seperti HTI dan FPI yang dianggap bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Menurut Kiai Embay, alangkah baiknya jika tindakan pembubaran yang dilakukan Pemerintah juga diikuti dengan kebijakan lanjutan yang mampu membatasi ruang gerak dari para mantan anggota ormas tersebut.

Baca juga : Mencegah Korupsi Dalam Pemerintahan Berdasarkan Asta Cita

Kiai Embay juga bercerita tentang mantan anggota kelompok radikal yang ikut bergabung dengan Mathla’ul Anwar setelah mereka bersedia mengucapkan ikrar setia NKRI dan telah menjalankan hukumannya. Selain itu, ia juga menyampaikan komitmen Mathlaul Anwar sebagai salah satu ormas keagamaan tertua dan terbesar di Banten. Dengan tagline “Menata Umat, Merekat Bangsa,” organisasi Mathla’ul Anwar selalu memposisikan diri agar sejajar dengan landasan bernegara Republik Indonesia. Hal ini yang patut dicontoh bagi kelompok masyarakat lainnya.

“Kalau di Mathlaul Anwar kan kita tegas. Bahkan kami punya mantan-mantan napi teroris yang sekarang sudah lunak. Melunaknya mereka itu terjadi karena kami punya sikap yang tegas untuk membina dan mengawasi. Kalau ada anggota organisasi yang melanggar dasar negara, langsung kami pecat. Kami tidak akan kompromi soal hukum,” tegas Kiai Embay.

Dia menjelaskan, dasar negara Indonesia adalah hasil kesepakatan para pendiri bangsa untuk mencari jalan tengah atas perbedaan basis perjuangan pada zaman dulu. Oleh karenanya, sistem bernegara yang ada saat ini adalah kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh warga negaranya. Dia juga mengecam pihak-pihak yang masih punya keinginan untuk merusak kesepakatan bangsa Indonesia.

Baca juga : CIMB Niaga Siapkan Berbagai Instrumen Keuangan Dan Investasi Dukung Kebijakan 100 Persen DHE

“Islam mengajarkan umatnya untuk menepati janji dan kesepakatan bersama. Mereka yang mengatasnamakan Islam tapi tidak melaksanakan nilai-nilai Islam, seperti tidak menepati janji, itu kan tidak benar. Hukum melanggar kesepakatan dalam Islam itu jelas, munafik,” imbuh Kia Embay.

Dia berharap agar Pemerintah Indonesia bisa menjaga nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan paripurna, sebagai bentuk konsistensi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus bisa bersikap tegas terhadap segala bentuk upaya destabilisasi nasional, baik secara online maupun offline. Jangan sampai karena ada pihak yang mendukung partai tertentu atau ditengarai dekat dengan kekuasaan, lalu bisa bertindak di luar koridor hukum yang berlaku.

"Kalau dia tidak konsekuen dengan kesepakatan negara kita, yaitu Pancasila, ya silakan dibubarkan saja. Pemerintah itu punya hak untuk memaksa,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.