Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Efisiensi Anggaran, Kemenag Batasi Perjalanan Dinas, Seremonial Hingga Listrik
Minggu, 2 Februari 2025 14:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan sejumlah langkah konkret dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kemenag siap menjalankan kebijakan tersebut dengan memangkas perjalanan dinas, membatasi seremonial, serta mengoptimalkan penggunaan fasilitas negara agar lebih hemat dan efisien.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (1/2), Romo Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menghilangkan sementara kunjungan luar negeri yang tidak berkaitan dengan urusan haji.
"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu,” kata Wamenag Romo Syafii di Jakarta, dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (1/2).
Baca juga : Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 Dibuka Besok, Ini Caranya
Untuk perjalanan dinas dalam negeri, Kemenag juga memperketat aturan dengan membatasi jumlah personel yang ikut serta dalam setiap kunjungan.
Menteri Agama misalnya, hanya diperbolehkan membawa maksimal lima orang, Wakil Menteri empat orang, sedangkan pejabat Eselon I hanya boleh didampingi dua orang. Sementara itu, perjalanan dinas pejabat Eselon II hingga IV tidak lagi memerlukan pendampingan khusus.
Selain pembatasan jumlah rombongan, kebijakan efisiensi ini juga mencakup pengurangan fasilitas perjalanan.
Tiket pesawat untuk pejabat kini wajib menggunakan kelas ekonomi, bukan lagi kelas bisnis.
Baca juga : Pemerintah Siap Kucurkan Modal Hingga Rp 10 Miliar
“Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efesien," jelas Romo.
Bahkan, dalam setiap kunjungan kerja, jumlah kendaraan yang digunakan untuk menjemput dan mengantar pimpinan dibatasi maksimal dua mobil dalam satu rangkaian. Romo Syafi’i juga menegaskan bahwa penghematan tidak hanya berlaku untuk perjalanan dinas, tetapi juga dalam operasional sehari-hari di lingkungan Kemenag.
Pemakaian listrik dan air kini hanya diperbolehkan selama jam kerja, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat, baik di kantor kementerian maupun di rumah dinas pejabatnya.
Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kemenag tetap fokus menjalankan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dua agenda besar yang menjadi perhatian utama adalah sukses Haji 2025 dan akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Baca juga : Banjir Rendam 54 RT Dan 23 Ruas Jalan Di Jakarta, Ketinggian Hingga 1 Meter
Menurut Romo Syafi’i, kedua program ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Indonesia. Selain itu, peran penyuluh agama juga terus dioptimalkan untuk memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.
Lebih lanjut, Romo Syafi’i menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini bukan sekadar penghematan semata, melainkan bagian dari strategi pemerintah agar anggaran negara dapat digunakan lebih tepat sasaran.
“Mudah mudahan semua kebijakan untuk umat juga bisa terus kami laksanakan," tutup Wamenag Romo Syafii.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya