Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih mengizinkan peredaran rokok secara legal, meskipun berbagai kampanye dan peringatan keras telah diberikan terkait bahayanya bagi kesehatan. Salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah fakta bahwa cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang besar. Pada tahun-tahun terakhir, penerimaan dari cukai hasil tembakau bahkan menyumbang ratusan triliun rupiah setiap tahunnya bagi APBN.
Secara hukum, kebijakan ini sah dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memberi kewenangan kepada negara untuk memungut cukai atas barang-barang tertentu, termasuk rokok, yang konsumsinya perlu dikendalikan. Namun di sisi lain, Pemerintah juga terikat oleh konstitusi dan hukum lain yang mewajibkan negara untuk melindungi hak atas kesehatan warganya.
Baca juga : Cegah dan Kendalikan Diabetes, Roche Indonesia Kenalkan LumiraDx
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat." Ini diperkuat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari konsumsi zat berbahaya, termasuk tembakau.
Kondisi ini menciptakan dilema kebijakan: satu sisi Pemerintah mengandalkan cukai rokok untuk membiayai program-program negara, namun di sisi lain negara juga bertanggung jawab menekan konsumsi rokok demi kesehatan publik. Dualitas inilah yang menjadi sorotan dari banyak kalangan.
Baca juga : Peringatan 72 Tahun NW, Menteri Nusron Bicara Ketidakadilan Tanah Di Indonesia
Dari perspektif sistem hukum Indonesia, kebijakan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara hukum fiskal dan hukum kesehatan. Keduanya sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya sering kali bertabrakan. Idealnya, sistem hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat legitimasi kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan.
Karena itu, ke depan, Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih progresif: menaikkan cukai rokok secara bertahap, membatasi iklan dan distribusi, serta mengalihkan sebagian besar pendapatan cukai untuk program kesehatan dan kampanye berhenti merokok. Ini adalah jalan tengah yang memungkinkan negara tetap mendapatkan penerimaan, namun tidak mengabaikan tanggung jawab hukumnya dalam menjaga kesehatan rakyat.
Ghaza M Alfatih
Mahasiswa Ilmu Politik
Mahasiswa Ilmu Politik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya