Dark/Light Mode

Dituding Aktor Intelektual Kasus Masiku, Hasto Kaget

Sabtu, 17 Mei 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Hasto mengaku kaget dituduh sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.

Hasto mengatakan, dalam proses pengurusan PAW Harun Masiku, dia sebatas menempuh hak konstitusional partai politik dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan,” kata Hasto saat jeda persidangan.

Dia menjelaskan, upaya hu­kum PDIP meminta fatwa ke MA merupakan tindakan organisasi, yang menjadi hak semua orang.

Baca juga : Dukungan Himbara Cegah Warga Desa Kena Rentenir

Upaya hukum itu, menurut Hasto, sama halnya dengan penyelidik KPK menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

“Bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik kemudian dianggap sebagai aktor intelek­tual,” tuturnya.

Karena itu, Hasto menyatakan keberatan atas nyaris seluruh keterangan Arif di persidangan.

“Kecuali keterangan yang berkaitan dengan PTIK, dan saya tidak berada di PTIK. Karena saksi ternyata bukan saksi fakta,” tutup Hasto.

Baca juga : RI Siapkan Jurus Tahan Guncangan

Jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintan­gan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diberikan untuk meloloskan permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia, ke­pada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku pen­jaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Baca juga : Atasi Kasus Parkir Liar, Libatkan Swasta Dong

Perintah diberikan usai peristi­wa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintah­kan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.