Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sementara itu, Hasto mengaku kaget dituduh sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.
Hasto mengatakan, dalam proses pengurusan PAW Harun Masiku, dia sebatas menempuh hak konstitusional partai politik dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan,” kata Hasto saat jeda persidangan.
Dia menjelaskan, upaya hukum PDIP meminta fatwa ke MA merupakan tindakan organisasi, yang menjadi hak semua orang.
Baca juga : Dukungan Himbara Cegah Warga Desa Kena Rentenir
Upaya hukum itu, menurut Hasto, sama halnya dengan penyelidik KPK menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
“Bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik kemudian dianggap sebagai aktor intelektual,” tuturnya.
Karena itu, Hasto menyatakan keberatan atas nyaris seluruh keterangan Arif di persidangan.
“Kecuali keterangan yang berkaitan dengan PTIK, dan saya tidak berada di PTIK. Karena saksi ternyata bukan saksi fakta,” tutup Hasto.
Baca juga : RI Siapkan Jurus Tahan Guncangan
Jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diberikan untuk meloloskan permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : Atasi Kasus Parkir Liar, Libatkan Swasta Dong
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya