Dark/Light Mode

Cegah Korupsi, KPK Usul Parpol Dapat Dana Jumbo Dari APBN

Sabtu, 17 Mei 2025 08:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
"Ini usul bagus banget. Sebaiknya KPK mem-publish konsepnya itu kepada masyarakat sipil," sarannya.

Lalu, apa tanggapan parpol? Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, ide KPK sebuah terobosan positif. "Ide ini perlu terus dimatangkan sebagai langkah memutus salah satu akar sistem yang korup, agar demokrasi berbiaya mahal melalui money politics bisa teratasi," ujar Ang­gota Komisi IV DPR RI ini kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/5/2025).

Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengaku, partainya sudah lama me­nyampaikan usulan ini. Dana APBN yang besar itu bisa digunakan untuk pendidikan politik. "Dana yang propor­sional ini untuk menjalankan program partai serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran pendidikan politik," kata Hermawi.

Baca juga : Gibran Harapkan Ormas Jadi Mitra Bangun Bangsa

Dia menilai, saat ini dana parpol dari negara amat di bawah standar. Aturan saat ini, parpol hanya diberi dana Rp 1.000 per suara sah.

Hermawi menegaskan, jika diberi­kan dana besar dari APBN, NasDem siap mematuhi aturan. Termasuk audit dan laporan tahunan secara transparans.

"Silakan dibuat persyaratannya, silakan diatur mekanisme laporan­nya, silakan diaudit, silakan mekanisme sanksinya. Kalau melanggar tak dapat dana di tahun berikutnya, misalnya. Kami siap," ujarnya.

Baca juga : Kemenkomdigi Blokir 1,3 Juta Situs Judol

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, salah satu masalah parpol adalah keuangan. Sumber dana parpol di Indonesia sangat bergantung pihak lain.

Selama ini, kata dia, sumber dana parpol ada tiga, yakni iuran anggota, dana negara, dan dana pihak ketiga. "Nah, iuran anggota tidak maksinal, tidak rutin, dana negara kecil. Lebih banyak ketergantungan dana dari pi­hak ketiga," kata Khoirunnisa kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/5/2025).

Sayangnya, dana pihak ketiga ini tidak transparan. Masalahnya, sudah pasti pendana akan minta benefit ke­pada parpol yang dibiayainya. "Kalau yang didukung menang, jadi pejabat, peluang menguntungkan pendana amat besar lewat kebijakan," tuturnya.

Baca juga : Kepala Daerah Di Sumut Ramai-ramai Gabung Gerindra

Dia pun setuju, salah satu solusinya adalah menambah dana negara untuk parpol. Menurutnya, di tengah kondi­si parpol yang belum demokratis dan kepercayaan publik rendah, harus ada prasyarat yang dipenuhi.

"Sebelum negara menambah dana lebih banyak, parpol siap nggak? Demokratisasi institusi parpol ha­rus didorong, harus punya lebih dulu sistem laporan keuangan yang transparans dan akuntabel," tegasnya.

Untuk diketahui, pengaturan ban­tuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan parpol berhak mem­peroleh bantuan keuangan yang ber­sumber dari APBN atau APBD. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.