Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Asabri, 33 Hektare Lahan Sitaan Dijadikan Kawasan Pertanian
Sabtu, 24 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Untuk mensukseskan program tersebut, kejaksaan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, pemerintah provinsi Jawa Barat, dan kelompok tani.
Selaku institusi penegak hukum, kejaksaan juga memiliki fungsi pengawasan dalam konteks ketahanan pangan. Salah satu fokus utama dalam pengawasan tersebut adalah pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.
“Menjaga distribusi beras oleh Perum Bulog agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu, dan penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan,” tutur Burhanuddin.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Daya Saing Global Industri Sawit
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengingatkan, krisis pangan global harus dijawab dengan langkah konkret di dalam negeri.
Dia optimis pemanfaatan lahan sitaan Kejagung ini dapat mempercepat realisasi swasembada pangan. Apalagi program itu didukung dengan fasilitas lengkap dari Kementerian Pertanian, termasuk alat dan mesin pertanian.
“Kami sudah siapkan traktor dan semua sarana penunjang produksi. Dengan ini, kita tidak hanya menggarap lahan, tapi juga menanam harapan bagi ketahanan pangan nasional,” kata Amran.
Baca juga : Lindungi Driver, Dukung Aplikator Berkembang
Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, program Jaksa Mandiri Pangan tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Daerah Jawa Barat yang berkomitmen memperluas lahan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan produktif.
Pihaknya sudah memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menormalkan kembali saluran irigasi yang banyak tertutup bangunan liar. Selain normalisasi, akan dibangun bendungan untuk mengantisipasi kekeringan bagi lahan persawahan di Bekasi bagian utara.
“Bekasi harus diperbanyak lagi area pertaniannya karena banyak area pertanian berubah jadi bangunan,” kata Dedi.
Baca juga : Permukiman Kebanjiran, Motor Dan Onderdil Hanyut
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp 22,78 triliun. Selain uang dan barang-barang mewah, penyidik juga menyita sejumlah kapal, bangunan dan bidang tanah. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya