Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Investigasi dan Rekomendasi KNKT Atas Tabrakan Beruntun Cipularang KM 92
Minggu, 25 Mei 2025 17:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menuntaskan investigasi terhadap tabrakan beruntun di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 November 2024.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk trailer yang kehilangan kendali dan menabrak antrean kendaraan. Hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat, dan 25 luka ringan.
Hasil investigasi KNKT menunjukkan, kecelakaan ini dipicu oleh kombinasi beberapa faktor. Termasuk, kondisi cuaca saat kejadian yang hujan, aliran air yang menggenang di jalan, serta kondisi geometrik jalan yang memiliki turunan panjang.
"Berdasarkan data yang diperoleh, truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan ini mengalami fenomena jackknifing, atau tidak stabil saat direm pada permukaan yang tidak rata seperti genangan air. Sehingga, trailer tak terkendali dan melipat traktor penariknya," demikian keterangan KNKT yang diterima redaksi, Minggu (25/5/2025).
Fenomena jackknifing itu terjadi akibat perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri trailer.
Baca juga : Industri Hijau Tingkatkan Ekspor & Lapangan Kerja
Hasil investigasi juga menyebutkan, kondisi jalan di lokasi kejadian memiliki kemiringan melintang yang tidak optimal, untuk mengalirkan air hujan secara efektif.
Akibatnya, terjadi genangan di bahu dalam, yang dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan. Terutama, kendaraan berat yang memiliki konfigurasi sumbu panjang seperti truk trailer.
Selain itu, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan menunjukkan, meskipun sistem pengereman berfungsi, kondisi jalan yang basah serta perbedaan gaya gesekan menyebabkan kendaraan kehilangan kontrol saat melakukan pengereman.
"Faktor yang berkontribusi terhadap kematian dan cedera berat adalah sulitnya truk trailer dikendalikan. Perlu waktu dan lintasan panjang untuk mengembalikan posisi simetris traktor dan trailer atau mengkoreksi jackknifing," papar KNKT.
Menurut teori umum, pengemudi harus melepaskan remnya, apabila tidak panik. Salah satunya, dengan melakukan pengereman hanya pada trailer. Tidak menggunakan service brake.
Baca juga : Kunjungi SD Inpres Kaniti Kupang, Wapres Serahkan Bantuan Pendidikan
Saat kejadian, di KM 92+600B, truk trailer melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam di jalur kanan. Sehingga, tidak dapat menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya, yang sedang melambat akibat penyempitan jalur.
Dari hasil investigasi lebih lanjut, juga ditemukan fakta bahwa jalur penghentian darurat (JPD) di KM 92+600 B memiliki sudut masuk yang terlalu besar. Sehingga, menyulitkan kendaraan besar untuk masuk ke jalur tersebut, saat kondisi darurat.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi ini, KNKT telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan kepada berbagai pihak terkait.
Rekomendasi Untuk Ditjen Hubdat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan direkomendasikan untuk mengevaluasi aturan terkait jalur penghentian darurat, termasuk desain dan aksesibilitasnya bagi kendaraan berat.
Selain itu, KNKT juga turut merekomendasikan agar tidak ada pemasangan speed trap atau marka kejut pada jalan menurun dan berbelok, karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan berat yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Baca juga : 5 Rekomendasi Strategis Pakar BINUS University untuk Ketangguhan Pelabuhan
"Pemasangan rambu lalu lintas juga perlu ditinjau kembali, untuk menghindari tumpukan informasi yang membingungkan pengemudi. Terutama, di jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi," jelas KNKT.
Rekomendasi Kepada Ditjen Bina Marga
Kepada Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, KNKT meminta peninjauan kembali desain drainase di ruas jalan tol yang memiliki turunan panjang. Ini penting untuk mencegah akumulasi genangan air.
Dalam kecelakaan ini, genangan air yang terjadi di bahu dalam menyebabkan perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri truk trailer, yang berkontribusi terhadap fenomena jackknifing.
KNKT juga merekomendasikan penerbitan regulasi mengenai batas ketinggian air yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan. Agar kendaraan berat dapat tetap melintas dengan aman.
Tak cuma itu, evaluasi terhadap fasilitas istirahat dan pelayanan (rest area) juga perlu dilakukan. Terutama, di rest area KM 97B yang kapasitas parkir untuk kendaraan beratnya sangat terbatas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya