Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Kembali Lelang Barang Koruptor pada Juni, dari Apartemen sampai iPhone
Selasa, 27 Mei 2025 23:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan dari koruptor secara serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025 mendatang.
Ada sebanyak 81 lot yang akan dilelang. Mulai dari apartemen, mobil, sepeda motor, tas, sepeda, baju batik, hingga handphone.
“Terdiri dari barang bergerak sebanyak 44 lot dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan semua laku lelang dengan total nilai minimal Rp 122,2 miliar," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Aset termahal yang akan dilelang, adalah tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 16,9 miliar. Sedangkan barang yang termurah adalah baju berbahan sutra dengan harga limit Rp 5.000.
Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 27 Mei, Hadir Di Mall Cileungsi
Mungki mengatakan, beberapa barang sudah dilelang pada Maret lalu, tetapi tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang. Salah satunya, Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35.
“Ini kita jual dengan nilai limit Rp 739.941.000 dengan uang jaminan Rp 300 juta,” tuturnya.
Kemudian ada juga handphone seperti iPhone 13 Pro; iPhone XR; iPhone 13 hingga iPhone 12 Pro Max yang dibanderol dengan harga limit bawah Rp 7-8 juta.
Tahapan lelang untuk barang bergerak akan dimulai dengan aanwijzing pada Selasa, 3 Mei pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 27 Mei, Cek Di Sini Lokasinya
“Sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” ungkapnya.
Selanjutnya, lelang akan dilaksnakan pada 11 Juni secara online melalui https://lelang.go.id// sejak pukul 10.00 WIB.
Pemenang lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi barang sesuai harga yang disepakati.
Apabila melewat batas waktu lima hari maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Senin 26 Mei, Cek Di Sini Lokasinya
Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Mungki mengingatkan, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
“Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya,” tutup Mungki.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya