Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Wakapolri Soroti RUU KUHAP, Penyidikan Polri Harus Diperkuat
Jumat, 30 Mei 2025 22:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibahas di DPR RI.
Sarannya, perlu penambahan klausul baru ihwal penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Polri harus diperkuat, penyidik tindak pidana hukum. Polri dibantu PPNS. Misalnya di sektor kehutanan, termasuk UU ITE juga boleh ada PPNS,” saran Oegroseno dalam diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidikan Polri” di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Dijelaskannya, penambahan PPNS ini membantu penyelesaian kasus-kasus dengan lintas kelembagaan. Misalnya, UU ITE dapat mengambil PPNS dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau lembaga serupa.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Potensi Perempuan Di Sejumlah Sektor Harus Ditingkatkan
Selanjutnya, pegiat hukum ini juga mencatat perlunya perubahan fundamental di KUHAP ini. Jangan sampai, amandemen ini nanti memasukkan hal-hal baru yang belum terwadahi di KUHAP.
Bisa jadi, dari 286 pasal berkembang menjadi 300 karena ditambah 114 pasal lagi.
“Maksudnya, itu nanti malah lebih membingungkan. Sebagai contoh, masalah Rumah Penyimpanan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) sampai sekarang juga belum pernah dibangun secara rata di seluruh Indonesia,” katanya.
Kelakarnya, di Rupbasan seolah-olah seolah-olah benda-benda sitaan itu tetap disimpan di penyidik. Kalau di penyidik nanti bisa punya laci sendiri.
Baca juga : KAI Logistik Support Transformasi Pendidikan Berbasis Digital Di 3 Sekolah
Ihwal ini, dia memandang perlu kerja sama misalnya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sementara, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mencatat, dari pengalaman maupun praktik hukum terdapat ‘titik kemacetan mulai berawal’. Yaitu, dari tidak terpadunya antara penyidikan dan penuntutan.
Harapannya, KUHAP ini bukan sekadar ‘penegak prosedur’ semestinya harus menjadi penegakan hukum dan ‘penegakan keadilan’. Catatannya, RKUHP cenderung memperkuat dominasi Polri dalam penyidikan, mengurangi peran terutama Kejaksaan.
“Inilah pintu gerbang utama sistem peradilan pidana,” kata Azmi.
Asumsinya, jika Polri dan Kejaksaan terkesan ingin mendominasi, tentu memperlemah prinsip check and balance. “Rentang waktu cuma satu kali untuk koordinasi, bagaimana dengan perkara sulit,” tegasnya.
Baca juga : Saeful Bahri Sebut Sumber Uang Suap Pengurusan PAW dari Harun Masiku
Senada, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mencatat perlunya penguatan di kepolisian untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan.
Pantauannya, penyelidikan di KUHAP belum dijalankan maksimal. “Ini yang menjadi problem. Cara atasi itu dengan civil society. Berbarengan, Revisi KUHAP didorong juga dengan Revisi UU Polri,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya