Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Bakal Jatuhkan Sanksi
Pemberi iPad Dan MacBook Ke Lembong Masih Misterius
Senin, 2 Juni 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
“Kali ini, penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan.
Diketahui, jaksa mendakwa TomLembong melakukan korupsi importasi gula saat masih menjabat Mendag. Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS. Juga, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni TWN (Direktur Utama PT AP), TSE (Direktur PT MT), san HS (Direktur Utama PT SUJ).
Baca juga : Rantai Pasok & Hilirisasi Mineral Akan Makin Kuat
Kemudian IS (Direktur Utama PT MSI), ES (Direktur Utama PT PDSU), WH (Presiden Direktur PT AF), HWT (Direktur PT DSI), HFH (Direktur Utama PT BMM), serta ASB (Direktur Utama PT KTM).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikankepada sepuluh perusahaan gula swasta. Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca juga : Pemerintah Kerek SDM Berdaya Saing Global
Izin menyebabkan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar menjadi mahal. Serta, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor. Akibatnya, merugikan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Baca juga : Pasien Menumpuk Dan Merasa Ditelantarkan
Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya