Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Bakal Jatuhkan Sanksi
Pemberi iPad Dan MacBook Ke Lembong Masih Misterius
Senin, 2 Juni 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak pemberi iPad
Pro dan Macbook ke kamar tahanan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan 2015–2016.
“Kalau sudah ketahuan dari mana, kita pelajari regulasinya (untuk penjatuhan sanksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/6/2025).
Harli mengakui, hingga saat ini belum diketahui siapa pemberi kedua barang elektronik tersebut kepada Tom Lembong. Penyidik masih melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Baca juga : Rantai Pasok & Hilirisasi Mineral Akan Makin Kuat
Dia juga menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas menegakkan aturan di rumah tahanan negara (rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Salah satunya, larangan membawa alat komunikasi atau barang elektronik ke kamar tahanan untuk semua penghuni rutan.
“Di tahanan bukan hanya yang bersangkutan (Tom Lembong). Banyak (tahanan lain) dalam berbagai perkara. Dan mereka (tahanan lain) tidak membawa alat komunikasi dan atau barang elektronik,” imbuhnya.
Adapun kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sebelumnya mengaku tidak mengetahui dari mana kliennya mendapat kedua barang elektronik itu.
“Kita tidak tahu. Tapi menurut kami, harusnya diizinkan, sama dengan penggunaan alat tulis pena dan kertas,” kata Ari Yusuf kepada wartawan pada pekan lalu.
Baca juga : Pemerintah Kerek SDM Berdaya Saing Global
Dia menjelaskan, iPad Pro dan Macbook digunakan Tom Lembong untuk membuat pembelaan pribadi atau pleidoi terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag. Menurutnya, hal itu merupakan hak hukum terdakwa.
“Zaman saat ini, orang tidak lagi menulis dengan kertas, mereka membutuhkan alat tulis yang namanya iPad. Jadi, seharusnya diizinkan selama proses hukumnya berjalan. Zaman sudah berubah,” ujarnya.
Dia membandingkan, pada zaman penjajahan Belanda, para pahlawan Tanah Air yang dipenjara bisa membuat surat untuk dikirim ke luar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyita kedua barang elektronik Tom Lembong tersebut.
Baca juga : Pasien Menumpuk Dan Merasa Ditelantarkan
Permohonan diajukan dalam sidang kasus yang menjerat Tom sebagai terdakwa, Kamis (22/5/2025) lalu.
Jaksa mengatakan, iPad Pro dan Macbook ditemukan dari kamar tahanan Tom Lembong saat petugas Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak alias sidak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya