Dark/Light Mode

Kejagung Bakal Jatuhkan Sanksi

Pemberi iPad Dan MacBook Ke Lembong Masih Misterius

Senin, 2 Juni 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan salam saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5/2025) lalu. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan salam saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5/2025) lalu. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak pemberi iPad

Pro dan Macbook ke kamar tahanan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan 2015–2016.

“Kalau sudah ketahuan dari mana, kita pelajari regulasinya (untuk penjatuhan sanksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat di­hubungi, Minggu (1/6/2025).

Harli mengakui, hingga saat ini belum diketahui siapa pemberi kedua barang elektronik tersebut kepada Tom Lembong. Penyidik masih melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Baca juga : Rantai Pasok & Hilirisasi Mineral Akan Makin Kuat

Dia juga menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas menegakkan aturan di rumah tahanan negara (rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Salah satunya, larangan memba­wa alat komunikasi atau barang elektronik ke kamar tahanan untuk semua penghuni rutan.

“Di tahanan bukan hanya yang bersangkutan (Tom Lembong). Banyak (tahanan lain) dalam berbagai perkara. Dan mereka (tahanan lain) tidak membawa alat komunikasi dan atau barang elektronik,” imbuhnya.

Adapun kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sebelumnya mengaku tidak mengeta­hui dari mana kliennya mendapat kedua barang elektronik itu.

“Kita tidak tahu. Tapi menu­rut kami, harusnya diizinkan, sama dengan penggunaan alat tulis pena dan kertas,” kata Ari Yusuf kepada wartawan pada pekan lalu.

Baca juga : Pemerintah Kerek SDM Berdaya Saing Global

Dia menjelaskan, iPad Pro dan Macbook digunakan Tom Lembong untuk membuat pembelaan pribadi atau pleidoi terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag. Menurutnya, hal itu merupakan hak hukum terdakwa.

“Zaman saat ini, orang tidak lagi menulis dengan kertas, mer­eka membutuhkan alat tulis yang namanya iPad. Jadi, seharusnya diizinkan selama proses hukumnya berjalan. Zaman sudah berubah,” ujarnya.

Dia membandingkan, pada zaman penjajahan Belanda, para pahlawan Tanah Air yang dipenjara bisa membuat surat untuk dikirim ke luar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyita kedua barang elektronik Tom Lembong tersebut.

Baca juga : Pasien Menumpuk Dan Merasa Ditelantarkan

Permohonan diajukan dalam sidang kasus yang menjerat Tom sebagai terdakwa, Kamis (22/5/2025) lalu.

Jaksa mengatakan, iPad Pro dan Macbook ditemukan dari kamar tahanan Tom Lembong saat petugas Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak alias sidak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.