Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Lahirnya Pancasila dan Bulan Bung Karno, Mewujudkan RPJMN Berbasis Trisakti
Senin, 2 Juni 2025 09:39 WIB
Sebelumnya
Kepastian Hukum dan Sinkronisasi Regulasi:
Salah satu penyakit kronis pembangunan Indonesia adalah hiper-regulasi dan tumpang tindih peraturan. RPJMN yang baik harus mampu mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku ekonomi dan masyarakat.
Apakah RPJMN ini memiliki strategi konkret untuk harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang mendukung pencapaian targetnya, atau justru berpotensi menambah kompleksitas baru?
Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi:
Pembangunan tidak akan berjalan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat dan upaya pemberantasan korupsi yang sistematis.
Sejauh mana agenda reformasi hukum dan penguatan institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga tercantum sebagai pelaksana, terintegrasi secara nyata dalam prioritas dan program RPJMN?
Tanpa ini, kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang akan terus menggerogoti sumber daya pembangunan.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance):
Transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efisiensi birokrasi adalah prasyarat. Matriks Kinerja K/L (Lampiran III) adalah alat penting, namun efektivitasnya bergantung pada kualitas indikator, sistem monitoring-evaluasi yang independen, serta sanksi dan insentif yang jelas.
Aspek hukum seringkali dilihat sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai fondasi esensial. RPJMN 2025-2029 perlu memastikan bahwa kerangka hukum tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif dalam implementasi, terutama dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi yang bertanggung jawab dan partisipasi masyarakat yang luas, serta menutup celah korupsi.
Pembangunan Berkelanjutan:
Menyeimbangkan Tiga Pilar Tri Sakti Soekarno dan Menjawab Tantangan Jaman Konsep Tri Sakti Bung Karno memiliki keterkaitan yang kuat dan relevan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan saat ini.
Konsep Tri Sakti mampu menjadi landasan strategis bagi pembangunan Indonesia. Sayangnya konsep tersebut diabaikan.
Dalam konteks Berdaulat secara Politik, seharusnya sebuah perencanaan pembangunan tidak berhenti pada ruang dan waktu (5 tahun), namun harus memulai keberanian menuliskan Kemampuan bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi atau dominasi dari kekuatan asing.
Ini mencakup kedaulatan teritorial, kedaulatan hukum, kedaulatan kebijakan luar negeri, dan kemampuan menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dalam pemikiran Soekarno, kedaulatan politik adalah fondasi utama bagi kemerdekaan yang sesungguhnya.
Baca juga : M. Qodari Soal Prabowonomic: Jalan Tengah Menuju Indonesia Maju
Beliau sangat menekankan bahwa bangsa Indonesia, setelah merebut kemerdekaan dari penjajahan, harus memiliki kemampuan penuh untuk menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan atau dominasi dari kekuatan asing dalam bentuk apa pun.
Dalam konteks Berdikari secara Ekonomi, sudah seharusnya pembengunan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri dengan mengandalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam negeri.
Ini mencakup kemandirian pangan, energi, industri, keuangan, dan teknologi. Bagi Soekarno, kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi adalah kemerdekaan yang semu.
Beliau menyadari bahwa ketergantungan ekonomi pada bangsa lain akan membuat Indonesia rentan terhadap tekanan dan eksploitasi, sehingga cita-cita kedaulatan yang sesungguhnya tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, berdikari secara ekonomi menjadi imperatif dalam visinya tentang Indonesia yang maju dan berdaulat.
Prinsip ini harus tercermin dalam RPJMN sebagai akar dari pembangunan nasional, yakni:
Mengandalkan Kekuatan Sendiri
Esensi dari berdikari adalah keyakinan pada kemampuan bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dengan memanfaatkan secara optimal sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan sumber daya manusia (SDM) yang potensial.
Swasembada Pangan
Kemandirian pangan menjadi prioritas utama. Soekarno menginginkan Indonesia mampu mencukupi kebutuhan pangannya sendiri tanpa harus bergantung pada impor. Ini terkait erat dengan kedaulatan dan ketahanan nasional. Kemandirian Energi.
Soekarno juga menekankan pentingnya kemandirian dalam sektor energi. Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan sumber-sumber energinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada energi impor.
Pengembangan Industri Nasional
Membangun industri yang kuat dan mandiri adalah kunci berdikari secara ekonomi. Soekarno mendorong pengembangan sektor industri yang mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Kemandirian Keuangan
Soekarno menginginkan Indonesia memiliki sistem keuangan yang kuat dan mandiri, tidak didikte oleh kekuatan finansial asing. Ini mencakup pengelolaan keuangan negara yang prudent, pengembangan lembaga keuangan nasional, dan pengendalian modal asing yang bijaksana.
Kemandirian Teknologi
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Pemanfaatan Riset Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam era modern, Soekarno juga menyadari pentingnya kemandirian teknologi. Indonesia harus berinvestasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tidak terus-menerus menjadi konsumen teknologi dari negara lain.
Menolak Neokolonialisme Ekonomi
Konsep berdikari secara ekonomi adalah wujud penolakan terhadap segala bentuk neokolonialisme ekonomi, di mana negara-negara maju secara tidak langsung mengontrol dan mengeksploitasi negara-negara berkembang melalui mekanisme ekonomi.
Ekonomi Kerakyatan
Meskipun menekankan kemandirian, Soekarno juga mengedepankan sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir elite.
Koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam mewujudkan berdikari secara ekonomi yang inklusif.
Untuk mengembangkan Berkepribadian dalam Kebudayaan, memiliki identitas nasional yang kuat yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa, adat istiadat, kearifan lokal, dan warisan budaya.
Ini mencakup pembangunan karakter bangsa, pelestarian warisan budaya, pengembangan seni dan kreativitas, serta penguatan nilai-nilai toleransi dan gotong royong adalah prinsip utamanya.
RPJMN 2025-2029 dan Wacana PPHN: Sinergi atau Redundansi?
Berdasarkan hal di atas, ide dasar untuk tidak meninggalkan konsep Tri Sakti Soekarno menjadi kaharusan bagi landasan pemangunan ke depan. Wacana pengembalian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen UUD 1945 yang digulirkan MPR RI menambah dimensi baru dalam diskusi perencanaan pembangunan.
Pertanyaannya: Apakah kita butuh PPHN atau cukup memperkuat RPJPN sebagai haluan jangka panjang? Posisi RPJMN saat ini, RPJMN adalah turunan dari UU SPPN dan merupakan kewenangan Presiden.
Ini memberikan fleksibilitas bagi Presiden terpilih untuk menerjemahkan visi-misinya ke dalam rencana konkret.
Potensi PPHN:
Jika PPHN terwujud sebagai dokumen haluan negara yang ditetapkan oleh MPR (misalnya dalam bentuk TAP MPR), ia akan memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari UU dan Perpres.
PPHN diharapkan menjadi panduan pembangunan jangka panjang (20-25 tahun atau bahkan lebih) yang lebih mengikat dan lintas periode kepresidenan.
Sinkronisasi dan Implikasi Jika PPHN ada sebelum RPJMN:
Baca juga : Terpilihnya Paus Leo XIV Buka Ruang Dialog Antarumat Beragama
Idealnya, RPJMN akan menjadi penjabaran dari PPHN. Jika RPJMN ada sebelum PPHN (seperti kondisi saat ini).
Maka ketika PPHN disahkan, RPJMN 2025-2029 (dan RPJPN yang ada) mungkin perlu disesuaikan atau setidaknya dipastikan selaras dengan PPHN.
Ini dapat menimbulkan implikasi pada kontinuitas dan konsistensi perencanaan.
Substansi PPHN: Kualitas PPHN akan sangat menentukan. Jika PPHN hanya bersifat umum dan abstrak, ia mungkin tidak banyak memberi nilai tambah.
Namun, jika terlalu detail, ia dapat membatasi ruang gerak eksekutif dan inovasi.
Kesimpulan:
Menuju Implementasi yang Transformatif dan Akuntabel RPJMN 2025-2029 adalah dokumen penting dengan ambisi besar.
Namun, keberhasilannya tidak hanya terletak pada ketebalan dokumen atau rincian matriks, melainkan pada sejauh mana ia mampu diimplementasikan secara konsisten, akuntabel, dan transformatif. Kritik dari perspektif Pancasila, hukum, keberlanjutan, dan keterkaitannya dengan PPHN bukanlah untuk menafikan upaya yang telah dilakukan, melainkan untuk memastikan bahwa arah pembangunan Indonesia benar-benar menuju cita-cita proklamasi dan visi Indonesia Emas 2045 yang adil, makmur, dan berkelanjutan.
Diperlukan pengawalan publik yang ketat, komitmen politik yang tak tergoyahkan, birokrasi yang profesional dan bersih, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu agar RPJMN ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh tumpah darah Indonesia.
Terakhir, dalam semangat proklamasi serta ideologi bangsa, kita tak boleh lupa pesan Bung Karno:
“Negara Republik Indonesia ini bukan milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, bukan milik suatu adat istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke”.
RPJMN harus menjadi bukti bahwa pembangunan adalah alat untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan—bukan sekadar alat pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan segelintir elite.
Pembangunan yang adil, merata, dan berpijak pada nilai luhur kebangsaan harus menjadi kompas utama.
Penulis: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH
(Anggota Komisi III DPR RI dan Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI-Perjuangan)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya