Dark/Light Mode

KPK Sebut 85 Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Kecipratan Duit Hasil Pemerasan

Kamis, 5 Juni 2025 18:45 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode tahun 2019-2024, tak hanya dinikmati delapan tersangka.

Komisi antirasuah menyebut, sebagian besar pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker juga menikmatinya.

“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca juga : KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Agen TKA dan Gratifikasi

Uang hasil pemerasan dari pemohon RPTKA tersebut dibagikan setiap dua minggu. Juga, untuk membayar makan siang pegawai di direktorat tersebut, serta membiayai kegiatan-kegiatan non-budgeter.

Sementara delapan tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

“Penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” tandas Budi.

Baca juga : Dukung Palestina, Ibas Sebut PUIC Bersatu Hadirkan Kesejahteraan Dan Keadilan Bersama

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni, dua eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (SH) dan Haryanto (HY).

Kemudian, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Gatot Widiartono (GW), serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).

Baca juga : Kemenkop-Kemenpar Teken MoU Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi

Para tersangka ini disebut KPK meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.