Dark/Light Mode

Sengketa Ditolak Bawaslu

Calon Demokrat Tidak Bisa Berlaga Di PSU Pesawaran

Kamis, 20 Maret 2025 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, (Foto: Antara)
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Lampung, menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pasangan calon (paslon) Elin Septiani-Supriyanto yang diajukan Partai Demokrat dalam pendaftaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran 2025.

Keputusan Bawaslu Pesawaran ini didasarkan pada hasil verifikasi dokumen perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.

"Setelah rapat pleno, kami memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan," ujar Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Diketahui, Elin Septiani, istri Aries Sandi, mengajukan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU Pesawaran, yang mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani-Supriyanto karena ada sejumlah kekurangan. Sebelumnya, Aries Sandi-Supriyanto, yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan Partai Golkar didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada dua alasan Bawaslu menolak permohonan itu. Pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon. "Supriyanto, yang merupakan bakal calon wakil bupati (bacawabup) mendampingi Elin Septiani, juga tidak melampirkan dokumen pendukung yang diwajibkan," bebernya.

Baca juga : Palestina Minta Tolong Ke Prabowo

Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang seharusnya diregistrasi. Pemohon, kata Fatihunnajah, juga tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu tahun 2020.

"Atas kekurangan tersebut, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto," tegas

Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, berkas administrasi paslon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb yang diusung PPP dan Partai Golkar dalam PSU di Pilbup Pesawaran telah lengkap dan memenuhi persyaratan. Namun, kata dia, pasangan ini sebelumnya sempat diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang kurang.

"Berkas administrasi paslon Supriyanto-Suriansyah sudah diperbaiki dan kini telah memenuhi syarat," kata Dede, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

KPU Pesawaran, kata Dede, saat ini masih membuka masa tanggapan serta masukan dari masyarakat, yang berlangsung mulai 18-20 Maret 2025.

Baca juga : Demokrat Pastikan Hubungan SBY-Prabowo Baik-baik Saja

"Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait pencalonan ini hingga batas waktu yang telah ditetapkan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

Setelah periode tanggapan masyarakat berakhir, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya hingga penetapan paslon pada 23 Maret 2025. "Kami memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditentukan KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 484," tandas Dede.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menambahkan, Partai Demokrat mengajukan surat permohonan pembatalan paslon Supriyanto-Suriansyah yang mendaftar sebagai calon bupati-wabup pengganti untuk PSU di Kabupaten Pesawaran dan meminta perpanjangan pendaftaran cabup dan wabup pada

PSU di Pilbup Pesawaran. "Surat tersebut telah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti," kata Fery, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2025).

Surat permohonan pembatalan tersebut, kata Fery, dikirimkan narahubung dari Partai Demokrat kepada KPU Pesawaran Lampung pada Senin (17/3/2025) pukul 23.35 WIB. "Setelah menyampaikan surat permohonan itu, narahubung Demokrat langsung keluar Kantor KPU," ungkap dia.

Baca juga : BIN Luncurkan Akun Resmi Di Media Sosial

Fery menegaskan, pendaftaran paslon untuk PSU telah dibuka sejak 8 Maret 2025 dan ditutup 10 Maret 2025. Dia memastikan, tidak ada masa perpanjangan pendaftaran PSU di Pilbup Pesawaran.

"Karena syarat pencalonannya tidak memenuhi syarat, itu juga sudah kita tunggu sampai tanggal 10 (Maret 2025) pukul 23.15 WIB," ujar Fery."Prosedurnya memang begitu, tidak ada waktu perpanjangan. Tapi  mereka (Partai Demokrat) masih berupaya hukum untuk mengajukan surat perpanjangan pendaftaran melalui surat komunikasi seperti itu," sambung Fery.

Kendati nantinya ada pendaftar lagi, kata Fery, KPU Pesawaran akan tetap menerimanya, tapi akan diberikan penjelasan bahwa tidak ada lagi pendaftaran atau perpanjangan waktu sesuai surat dinas KPU.

"Saya yakin DPC Partai Demokrat, sebagai partai politik, pasti mereka mengerti terkait tata kelola pemilu itu," pungkas Fery.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.