Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kesaksian Mantan Pejabat Kemenko Perekonomian
Tom Lembong Impor Gula Tidak Sesuai Rakortas
Rabu, 11 Juni 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Dalam tanggapannya, Tom Lembong membantah terkait larangan impor gula pada musim panen atau musim giling. Menurutnya, larangan itu hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk importasi gula mentah.
Tom bilang, larangan tersebut hanya berlaku melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004. Aturan itu pun telah dicabut melalui Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 yang diterbitkan Tom saat menjabat Mendag.
“Jadi, untuk semua impor gula di 2016, larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku. Karena untuk 2015, yang dilarang untuk diimpor saat musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah,” kata Tom.
Baca juga : OJK Lagi Susun Roadmap Kawal Ekosistem Bullion
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi terkait importasi gula. Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta.
Baca juga : Wow, Investasi Di IKN Tembus Rp 135 Triliun
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu. Akibatnya, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Akibat kedua hal tersebut, merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Baca juga : DKI Darurat Kebakaran
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya