Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penertiban Lahan-lahan Bermasalah
Satgas PKH Kejagung Kuasai 1 Juta Hektare Kawasan Hutan
Kamis, 12 Juni 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas kurang lebih 81.793 hektare.
Harli mengungkapkan, lahan tersebut seharusnya masuk ke kawasan hutan lindung dan tidak boleh dijadikan tempat tinggal. Namun, para penduduk di area tersebut sudah memiliki dokumen kependudukan.
Di sana sudah banyak orang-orang pendatang dan sudah terbit identitas-identitas yang padahal itu masih terus berada di dalam kawasan. “Sehingga, sangat diperlukan ada sosialisasi dan relokasi mandiri,” ungkapnya.
Baca juga : Awas, Ditunggangi Pebisnis Besar & IUP-nya Digadaikan
Satgas PKH juga menemukan adanya penerbitan sertipikat kepemilikan tanah. Padahal, area TNTN Riau sepenuhnya kawasan hutan lindung yang dimiliki negara dan bukan perorangan. “Sekali lagi, TNTN itu merupakan kawasan hutan yang dilindungi,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Satgas PKH menerima banyak informasi mengenai perburuan satwa di area TNTN Riau. Selain itu, kerap terjadi konflik antar kelompok berkaitan dengan perburuan satwa langka.
Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah.
Baca juga : Anindya: Belanda Dukung MBG & Perumahan Rakyat
“Termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah,” sebutnya.
Saat ini, Satgas PKH sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan kondisi TNTN.
Temuan dari Satgas PKH juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan yang berwenang untuk mengambil tindakan.
Baca juga : 20 Bus Bekas Transjakarta Terbakar Di Rawa Buaya
Dia berharap, Kemenhut bisa kembali memulihkan ekosistem yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo. “Karena itu merupakan warisan kehidupan,” tandas Harli. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya