Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Hasto, Ahli: Alat Bukti yang Tak Sesuai Aturan Tak Ada Nilai Pembuktian
Jumat, 20 Juni 2025 17:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyatakan, alat bukti yang diperoleh penyidik dengan cara tidak profesional, tidak memiliki nilai pembuktian.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Duduk sebagai terdakwanya ialah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional, maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," ungkap Chairul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, hal itu adalah konsekuensi dari kualifikasi alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak profesional.
Baca juga : Sidang Hasto, Ahli: Tak Logis Halangi Penyelidikan yang Belum Pro Justitia
Bahkan kata Chairul, tak menutup kemungkinan mengenai penggunaan cara yang tidak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Ada yurisprudensi terkait dengan hal itu, ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menajdi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Chairul bilang, alat bukti yang perolehannya tidak sesuai, dapat berpengaruh dalam proses pembuktian. Tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa diguanakan sebagai alat bukti," tandas Chairul.
Baca juga : Teman Kuliah Ungkap Hasto 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Menteri
Jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : Sidang Hasto Kristiyanto, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tak Sah Ibarat Pohon Beracun
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya