Dark/Light Mode

Mekanisme Berlapis

Kejaksaan Pastikan Tak Ada Celah Transaksional dalam Restorative Justice

Sabtu, 21 Juni 2025 15:15 WIB
Foto: Jaksapedia.
Foto: Jaksapedia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan menegaskan, pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional.

Proses ketat pelaksanaan restorative justice ini sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan negeri. Jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ.

Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Serta, masyarakat merespon positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.

Baca juga : Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Gangguan Server

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, selain memenuhi syarat RJ, untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, Kejari juga memperkuat berkas dengan melakukan profiling pelaku.

Hal ini untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi pelaku di tengah masyarakat.

“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” tegas Suroto saat menyampaikan paparan dalam Talkshow Sound of Justice yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip Sabtu (21/6/2025).

Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus, Agustinus Herimulyanto.

Baca juga : Hingga Mei 2025, Kejati Jabar Tuntaskan 55 Kasus Lewat Restorative Justice

Menurut Agustinus, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.

Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum.

“Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” tegas Agustinus dalam sesi diskusi.

Pernyataan soal check and balance ini mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami Tegar. Permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya diterima oleh Kejaksaan.

Baca juga : Soal Pengamanan TNI, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi

Seperti diketahui, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020.

Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan, hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.