Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Raymond/Joaquin Buka Harapan Baru Regenerasi Bulu Tangkis RI
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di tingkat pemerintah.
"Pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Kata Jaksa Agung, sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP ini.
Menurutnya, pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Prinsip fundamental 'check and balances' antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP.
Baca juga : Pejabat Turun Tangan Urusi Raja Ampat
“Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," jelas Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Hal ini untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
Dia menambahkan, RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
"Kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan senantiasa menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances," imbuhnya.
Baca juga : Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoax!
Jaksa Agung optimis bahwa dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan masyarakat, bangsa, dan negara akan terwujud.
DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan.
DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.
Adapun tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan pola hubungan yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga.
Sehingga, diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.
Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Minta Hakim Bebaskan Hasto
Penandatanganan RUU KUHAP digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin (23/6/2035).
Acara dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan para pejabat tinggi lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya