Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein mengklaim, tak ada satu pun keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan kliennya pada kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Patra menilai, keterangan para saksi malah membuktikan kesalahan tiga orang mantan terpidana yang lain di kasus ini.
Mereka ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
"Sejak awal sidang sampai sore ini, adakah saksi-saksi yang jelas tegas menerangkan adanya keterlibatan pak Hasto? Tidak ada. Adakah ada saksi saksi yang menjelaskan bahwa mereka mengalami langsung, melihat langsung, mendengar langsung bahwa uang itu bersumber dari Pak Hasto? Tidak ada," katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Baca juga : "Siapa Takut Jadi Ibu" Prenagen Ajak Wanita Hamil Lebih Pede
Bahkan, Patra menilai, persidangan kali ini bukan untuk membuktikan kesalahan Hasto, melainkan mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Maka poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" tegasnya.
Karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili agar membebaskan kliennya, Hasto Kristiyanto.
"Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, majelis hakim harus berani bebaskan," lanjut Patra.
Baca juga : Diungkap Rosan, Danantara Banyak Yang Lirik
Sejauh ini, sudah tujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
Mereka yakni mantan terpidana Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Arief Budiman, advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian tiga orang saksi pada Jumat, yaitu Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekretaris Wahyu Setiawan sejak 2017–2020, M. Ilham Yulianto selaku sopir mantan terpidana Saeful Bahri, dan Patrick Gerrard Masoko alias Gerry selaku pihak swasta.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga : Hukuman Ekstra Hakim Korupsi
Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya